Pemdes Pulau Mandangin Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 365 KPM

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa (Pemdes)  Pulau Mandangin saat menyalurkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada warga yang menerima.

Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Mandangin saat menyalurkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada warga yang menerima.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode bulan Mei atau tahap II kepada 365 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Desa Pulau Mandangin, H. Saiful Anam mengatakan, penyaluran BLT-DD tahap II ini dilakukan secara tunai kepada 365 KPM. Karena, penyaluran tahap I bulan lalu dilaksanakan secara tunai oleh pihak Bank BRI Cabang Sampang sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur yang mengharuskan desa untuk menyalurkan BLT-DD sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Tiga Desa di Kecamatan Gapura Sumenep Butuh PJU

“BLT-DD tahap II ini, KPM diberikan tunai. Namun, untuk tahap III, IV, V dan VI diterima secara non tunai, karena bantuan itu nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing KPM oleh Bank BRI,” katanya. Jumat (24/07/2020).

H. Saiful Anam menambahkan, setiap KPM tahap II ini masih mendapatkan bantuan Rp. 600.000. Sehinnga, anggaran Dana Desa (DD) Pulau Mandangin yang di gunakan pada BLT-DD tahap II mencapai Rp. 219.000.000.

“Data 365 KPM ini merupakan hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh relawan Covid-19 Desa Pulau Mandangin. Karena, jika sudah ada masyarakat yang tercover dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) serta di Bansos lainnya dipastikan tidak akan menerima BLT-DD,” ujarnya.

Baca Juga :  HPN 2023, Polres Sampang Kemas Piramida

Sekedar diketahui, penyaluran buku rekening dan ATM BLT-DD itu, dilaksanakan di Kantor Desa Pulau Mandangin oleh Bank BRI Cabang Sampang di saksikan, Kasi PMD Kecamatan Sampang, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Karang Taruna, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Babinsa serta Babinkamtibmas desa setempat. (adi/har)

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB