Polres Sampang Bekuk Tiga Budak Narkoba, Barang Bukti Hanya 7 Gram

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan tiga tersangka.

Sampang || Rega Media News

Tiga orang budak narkoba jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang.

Tiga orang budak barang haram ini, kini menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7 gram.

Wakapolres Sampang Kompol Mohammad Lutfi mengatakan, tiga orang tersangka masing-masing yakni, Mastur (49) warga asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang dengan barang bukti sabu ± 0,52 gram.

“Mastur berperan sebagai pengedar, dengan motif mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu itu,” kata Mohammad Lutfi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Jumat (14/08/2020).

Namun, kata Lutfi, niat jahatnya tidak berlanjut akibat di amankan Polisi di halaman rumahnya di Desa Bunten Barat pada sekira pukul 10.00 Wib, Rabu (12/08).

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, pihaknya juga berhasil membekuk Muhammad Sugiarto (41) warga jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Sampang kota.

Sugiarto ditangkap dihalaman rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung pada sekira pukul 01.30 Wib. Kamis (13/08/2020) siang, dengan barang bukti sabu seberat ± 5,26 gram.

“Muhammad Sugiarto berperan sebagai pengedar dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.

Lutfi menambhakan, pihaknya juga mengamankan Rudi (40) di rumahnya Dusun Jesabe, Desa Sogian, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sekira pukul 15.00 Wib. Selasa (04/08/2020) sore, diduga menjadi kurir sabu dengan barang bukti seberat ± 0,34 gram.

“Sesuai perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan denda pidana paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun penjara, pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (adi/har)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *