Pemdes Margantoko Salurkan BLT-DD Tahap 3 Kepada 150 Penerima

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa Margantoko saat menyerahkan BLT Dana Desa tahap 3 kepada beberapa warganya secara simbolis.

Pemerintah Desa Margantoko saat menyerahkan BLT Dana Desa tahap 3 kepada beberapa warganya secara simbolis.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Desa (Pemdes) Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode bulan Juni atau tahap 3 kepada 150 keluarga miskin terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Pantauan regamedianews.com penyaluran BLT-DD tahap 3 ini dilaksanakan di Kantor Desa setempat oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekarmulya dengan disaksikan Pemdes, BPD, Karang Taruna, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas desa setempat pada pukul 13.30 Wib. Selasa (18/08/2020) kemarin.

Kepala Desa Margantoko Faisol mengatakan, penyaluran BLT-DD tahap 3 ini dilakukan secara tunai sekaligus penyerahan buku rekening dan ATM kepada 150 KPM oleh Bank BRI Unit Sekarmulya.

Baca Juga :  Terkait Surat Edaran, Bawaslu Surati Pemkab Aceh Selatan

“BLT-DD tahap 3 ini, KPM diberikan secara tunai. Namun, untuk tahap IV, V dan VI akan diberikan secara non tunai, karena bantuan itu nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing oleh Bank BRI,” terangnya.

Faisol menambahkan, setiap KPM di tahap 3 ini tetap menerima bantuan Rp. 600.000. Sehinnga, anggaran Dana Desa (DD) Margantoko yang di gunakan untuk BLT-DD tahap 3 mencapai Rp. 90.000.000.

“Data penerima ini tersebar di 3 dusun yakni, Gandi, Manis dan Sallok dan semua penerima itu hasil dari verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh relawan Covid-19 Desa Margantoko. Karena, jika ada masyarakat yang sudah tercover dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) serta di Bansos lainnya dipastikan tidak akan menerima BLT-DD,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahkuto Romo Gandeng Tiga Pilar Camplong Giat Vaksinasi

Faisol berharap, bantuan sosial yang diberikan tersebut, bisa dikelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun digunakan sebagai modal usaha.

“Tolong manfaatkan uang bantuan itu dengan baik. Jangan dihabiskan untuk hal yang hanya bersifat hura-hura. kalau bisa diputar untuk usaha sehingga ada pemasukan tambahan,” harapnya. (adi/har)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB