Daerah  

Pemkab Aceh Selatan Perpanjang Pendataan BPUM

Surat Edaran Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Aceh Selatan.

Aceh Selatan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Perindagkop & UKM memperpanjang pendataan pogram BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro).

Surat edaran tersebut yang ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dengan nomor surat 505/1682/X/2020, tertanggal 7 Oktober 2020 dengan perihal perpanjangan waktu pendataan pogram BPUM.

Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kabupaten Aceh Selatan, T.Harida Aslim membenarkan, pihaknya telah menyurati pihak Camat se-Kabupaten Aceh Selatan dua hari lalu.

“Tujuannya mempermudah akses kepada Keuchik yang ada diwilayahnya, untuk diteruskan kepada para pedagang yang rata-rata terimbas masa pandemi covid-19,” ujarnya, Jum’at (9/10/20).

T.Harida Aslim juga mengatakan, semoga para pedagang UMKM di Aceh Selatan yang belum mendapat bantuan tersebut agar dapat mendaftar dengan segera sesuai surat edaran dari Seketaris Jenderal Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020.

“Adapun syarat-syaratnya, yakni foto copy KTP, KK, foto usaha, surat keterangan usaha, nomor handphone (hp), jenis usaha dan omzet usaha pungkas Kadis Disperindagkop & UKM,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *