Aceh Selatan || Rega Media News
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan empat pejabat Aceh Selatan dikembalikan ke tempat asal, diduga akibat kelalain Pemerintah Daerah.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi kepada Bupati Aceh Selatan, agar mengembalikan posisi empat orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan tiga di antaranya sebagai Staf Ahli, dan satu Kepala Dinas yang sudah di lantik dan di kembalikan kepada posisi semula.
Adapun posisi yang di kembalikan seperti Darisman, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Infokom Aceh Selatan, dikembalikan awal yaitu sebagai Staf Ahli. Suhasmi jabatan sebelumnya menjabat Staf Ahli, dikembalikan ke Kadis Infokom Kabupaten Aceh Selatan.
Masrul sebelumnya di perbantukan di Setdakab, namun sayangnya sudah pensiun. Kemudian Maisus yang semula menduduki staf ahli, kemudian di perbantukan di Sekdakab Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat dan Komisi Aparatur Sipil Negara meminta Bupati Aceh Selatan mempelajari rekomendasi sesuai ketentuan Undang Undang nomor 5 tahun 2014.
Rekomendasi KASN bersifat wajib dan mengikat, bila tidak di tindak lanjuti KASN bisa merekomendasi kepada Presiden RI untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang terutama karena melanggar prinsip sistem merit.
Adapun rekomendasi KASN pada tanggal 23 september 2020 nomor surat B-2794/KASN/9/2020 perihal rekomendasi atas pelanggatan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Sistem merit ini adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Sementara hingga berita ini di tarbitkan, sudah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi dan menghubungi Asisten III Setdakab Aceh Selatan Said Azhar melalui telepon selulernya tidak ada jawaban dan tidak menjawab chat whasapp. (Asmar Endi)