Massa Alumni Penyepen Kepung PN Pamekasan, Sampaikan Kekecewaan Terhadap Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 500 massa kepung Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sekitar 500 massa kepung Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ulfatus Zahro (UZ) terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Mudatsir Badruddin berlangsung hari ini, Senin (26/10/20).

Sidang kali ini dengan agenda pledoi, sama seperti sebelumnya, sidang dilakukan secara daring dipimpin oleh Sunarti, dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terdakwa Ulfatus Zahro berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan didampingi dua pengacaranya.

“Sidang akan kami buka, dimohon yang ada di ruangan ini semuanya difoto, maskernya dilepas ya,” ujar Sunarti.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Diluar PN sekitar hampir seribuan alumni melakukan dzikir bersama setelah sebelumnya sempat berorasi menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa Ulfatus Zahri.

Koorlap aksi Bahrowi Kholil dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya mewakili alumni mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara.

‘Kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara,” ujarnya.

Bahrowi juga menambahkan, jika nantinya jika vonis tersebut mengecewakan, maka dipastikan alumni se-nusantara akan datang karena merasa tidak puas.

Baca Juga :  Mendagri Minta Daerah Ciptakan Branding

“Selama ini massa dari alumni kami tahan, karena kami berharap terdak divonis maksimal, Namun jika alumni sudah kecewa kami tidak tau lagi,” imbuhnya.

Massa juga hampir masuk secara paksa, saat tuntutan mereka untuk mendatangkan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tidak terpenuhi, namun akhirnya massa mulai tenang saat beberapa waktu kemudian ketua PN menemui massa.

Untuk sekedar diketahui, hingga saat ini sidang sedang berlangsung, pengacara terhadap membacakan pembelaan terhadap kliennya tersebut. (is)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB