Massa Alumni Penyepen Kepung PN Pamekasan, Sampaikan Kekecewaan Terhadap Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 500 massa kepung Pengadilan Negeri Pamekasan.

Sekitar 500 massa kepung Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ulfatus Zahro (UZ) terhadap Mustasyar PWNU Jatim KH.Mudatsir Badruddin berlangsung hari ini, Senin (26/10/20).

Sidang kali ini dengan agenda pledoi, sama seperti sebelumnya, sidang dilakukan secara daring dipimpin oleh Sunarti, dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sementara terdakwa Ulfatus Zahro berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan didampingi dua pengacaranya.

“Sidang akan kami buka, dimohon yang ada di ruangan ini semuanya difoto, maskernya dilepas ya,” ujar Sunarti.

Baca Juga :  ABG di Blitar Ditangkap Polisi

Diluar PN sekitar hampir seribuan alumni melakukan dzikir bersama setelah sebelumnya sempat berorasi menuntut hukuman maksimal terhadap terdakwa Ulfatus Zahri.

Koorlap aksi Bahrowi Kholil dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya mewakili alumni mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara.

‘Kami sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa yang hanya menuntut 2 tahun penjara,” ujarnya.

Bahrowi juga menambahkan, jika nantinya jika vonis tersebut mengecewakan, maka dipastikan alumni se-nusantara akan datang karena merasa tidak puas.

Baca Juga :  Jasman, Terdakwa Penyerobotan Lahan PT ATAK Divonis Bebas

“Selama ini massa dari alumni kami tahan, karena kami berharap terdak divonis maksimal, Namun jika alumni sudah kecewa kami tidak tau lagi,” imbuhnya.

Massa juga hampir masuk secara paksa, saat tuntutan mereka untuk mendatangkan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tidak terpenuhi, namun akhirnya massa mulai tenang saat beberapa waktu kemudian ketua PN menemui massa.

Untuk sekedar diketahui, hingga saat ini sidang sedang berlangsung, pengacara terhadap membacakan pembelaan terhadap kliennya tersebut. (is)

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB