Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya “Enteng Sekali”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pria hidung belang jika mendengar nama H Tolib Taddan. Pria berusia sekitar 55 tahun ini harus menerima sanksi denda Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (26/10/20).

Sebelumnya, H Tolib dilaporkan Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra terkait bisnis esek-eseknya yang terletak di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Baca Juga :  Usai dilaporkan ke Polda Jatim,ustad yusuf Mansur bersyukur dan berterima kasih

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Apa yang saya lakukan itu salah. Itu karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” kata H Tolib dihadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, Senin (26/10).

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

“Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat, di Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Mudah-mudahan dia berhenti,” tuturnya.

Baca Juga :  Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Sumedang Meninggal Dunia

Sementara itu Sekjen LSM Lasbandra Rifa’i selaku pelapor mengaku sangat menyesalkan atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan kepada H Tolib, dengan denda Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan, jika tidak sanggup membayarnya.

“Dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi, sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek,” pungkasnya. (har/red)

Berita Terkait

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:40 WIB

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB