Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya “Enteng Sekali”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pria hidung belang jika mendengar nama H Tolib Taddan. Pria berusia sekitar 55 tahun ini harus menerima sanksi denda Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (26/10/20).

Sebelumnya, H Tolib dilaporkan Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra terkait bisnis esek-eseknya yang terletak di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Apa yang saya lakukan itu salah. Itu karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” kata H Tolib dihadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, Senin (26/10).

Baca Juga :  Oknum Guru Di Bangkalan Di Duga Cabuli Anak Didiknya

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

“Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat, di Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Mudah-mudahan dia berhenti,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Galakkan Program Transportasi Sehat Merakyat

Sementara itu Sekjen LSM Lasbandra Rifa’i selaku pelapor mengaku sangat menyesalkan atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan kepada H Tolib, dengan denda Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan, jika tidak sanggup membayarnya.

“Dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi, sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek,” pungkasnya. (har/red)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB