Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya “Enteng Sekali”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pria hidung belang jika mendengar nama H Tolib Taddan. Pria berusia sekitar 55 tahun ini harus menerima sanksi denda Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (26/10/20).

Sebelumnya, H Tolib dilaporkan Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra terkait bisnis esek-eseknya yang terletak di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Apa yang saya lakukan itu salah. Itu karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” kata H Tolib dihadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, Senin (26/10).

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Gelontorkan Anggaran Rp 1,37 Miliar

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

“Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat, di Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Mudah-mudahan dia berhenti,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Panggil Terlapor Penganiaya Risma

Sementara itu Sekjen LSM Lasbandra Rifa’i selaku pelapor mengaku sangat menyesalkan atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan kepada H Tolib, dengan denda Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan, jika tidak sanggup membayarnya.

“Dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi, sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek,” pungkasnya. (har/red)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB