Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya “Enteng Sekali”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pria hidung belang jika mendengar nama H Tolib Taddan. Pria berusia sekitar 55 tahun ini harus menerima sanksi denda Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (26/10/20).

Sebelumnya, H Tolib dilaporkan Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra terkait bisnis esek-eseknya yang terletak di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Apa yang saya lakukan itu salah. Itu karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” kata H Tolib dihadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, Senin (26/10).

Baca Juga :  Rilis Kasus Pembunuhan, Wakapolres Sampang Hardik Wartawan

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

“Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat, di Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Mudah-mudahan dia berhenti,” tuturnya.

Baca Juga :  PT Trijaya Adymix Belum Perbaiki Kerusakan Jalan di Sampang Senilai Rp 21 Miliar

Sementara itu Sekjen LSM Lasbandra Rifa’i selaku pelapor mengaku sangat menyesalkan atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan kepada H Tolib, dengan denda Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan, jika tidak sanggup membayarnya.

“Dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi, sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek,” pungkasnya. (har/red)

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB