Juragan Tempat Esek-Esek di Sampang Didenda 5 Juta, Sekjen Lasbandra; Vonisnya “Enteng Sekali”

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

H Tolib saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pria hidung belang jika mendengar nama H Tolib Taddan. Pria berusia sekitar 55 tahun ini harus menerima sanksi denda Rp 5 juta, setelah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (26/10/20).

Sebelumnya, H Tolib dilaporkan Rifa’i Sekjen LSM Lasbandra terkait bisnis esek-eseknya yang terletak di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat menjalani sidangnya di PN Sampang, H Tolib berstatus sebagai terdakwa mengakui, jika dirinya menyediakan tempat indehoy bagi para pria hidung belang, lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Baca Juga :  Wanita Asal Sampang Diciduk Polisi Di Bangkalan, Lantaran Bawa Barang Ini

“Apapun putusannya, saya akan menerimanya. Apa yang saya lakukan itu salah. Itu karena saya tidak punya pekerjaan lagi,” kata H Tolib dihadapan hakim ketua saat sidang di PN Sampang, Senin (26/10).

Sementara HakiM Ketua PN Sampang Affrizal saat sidang Tipiring menyatakan, H Tolib telah divonis denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Menurutnya, kata Affrizal, putusan tersebut sudah melihat beberapa pertimbangan dan komitmen dari Pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk melakukan penutupan lokasi.

“Putusan itu sudah adil. Tapi nanti lihat perkembangannya, jika masih melakukan lagi, akan disidang lagi dengan hukuman yang lebih berat, di Perdanya kan ada kurungan dan denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup. Mudah-mudahan dia berhenti,” tuturnya.

Baca Juga :  Khofifah Peringati Tahun Baru Hijriyah Bersama Ribuan Muslimat NU Pamekasan

Sementara itu Sekjen LSM Lasbandra Rifa’i selaku pelapor mengaku sangat menyesalkan atas putusan majelis hakim, yang hanya menjatuhi hukuman sangat ringan kepada H Tolib, dengan denda Rp 5 juta atau dengan kurungan selama sebulan, jika tidak sanggup membayarnya.

“Dengan putusan yang dinilainya sangat ringan tersebut, sangat memungkinkan para pelaku bisnis esek-esek kembali beraksi, sebab hanya dengan membayar Rp 5 juta, itu sangat enteng sekali. Artinya dengan modal sedemikian kita semua sangat bisa sekali berbisnis esek-esek,” pungkasnya. (har/red)

Berita Terkait

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB