Sampang || Rega Media News
Alokasi pupuk bersubsidi kepada petani kurang mampu di Kabupaten Sampang, Madura, di batasi hingga 50 persen lantaran dikhawatirkan terjadi kelangkaan.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Suyono mengatakan, berdasarkan kemampuan negara untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan sejatinya musim tanam per tahunnya yakni, sebanyak tiga kali musim tanam.
Sehingga, bila dalam satu kali musim tanam pupuk subsidi kurang memenuhi kebutuhan harus dilakukan benah tanah, dengan menggubakan pupuk organik.
“Pupuk yang digunakan merupakan pupuk kandang atau sacamnya dan jika benah tanah ini dilakukan, ya otomatis akan mengurangi penggunaan pupuk kimia yang pastinya berpengaruh apra kesuburan tanah,” tandasnya, Jumat (30/10/20).
Lebih lanjut Suyono mengatakan, terdapat empat jenis pupuk subsidi yang alokasinya sudah masuk ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Diantaranya, pupuk urea sebanyak 29.619.440 kilo gram, SP36 17.717 kilo gram, MPK 22.586 kilo gram, dan pupuk ZA 11.000 kilo gram.
Selain itu, pemerintah pusat tidak serta merta mengalokasikan kuota pupuk bersubsidi itu secara keseluruhan terhadap petani.
Sedangkan untuk saat ini, jumlah pupuk bersubsidi dialokasikan tidak lebih dari 50 persen.
“Untuk jenis pupuk urea berjumlah 14.767.000 kilo gram atau setara 49.9 persen, SP36 2.461 atau 13.9 persen, MPK 9.609 kilo gram atau 42.5 persen, dan pupuk ZA 13.9 persen,” terang Suyono.
Suyono menambahkan, kuota pupuk tersebut sebenarnya tidak kurang bila para petani mengikuti anjuran sesuai dengan kebutuhan.
“Kalau semisal pupuk diapakai semua, tentunya akan habis ketika memasuki musim tanam selanjutnya, petani yang kurang mau pakai apa,” pungkasnya. (adi/har)