Mantan Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Konferensi pers Polres Aceh Selatan tetapkan Sekdes Gampong Paya Peulumat sebagai tersangka korupsi dana desa.

Aceh Selatan || Rega Media News

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MZ (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017.

Akibat perbuatannya itu, MZ tercancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bima Nugraha Putra, dalam konferesnsi persnya mengatakan, penetapan MZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan warga, dimana pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018, Masyarakat Gampong Paya Peulumat membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Aceh Selatan dengan Surat Nomor: Istimewa tanggal 25 Mei 2018.

“Masyarakat melaporkan bahwa uang Dana Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur tahun 2017 banyak masalah, beberapa poin belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan, selanjutnya atas pengaduan tersebut Penyidik melakukan koordinasi/diskusi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan Audit Khusus atau Audit Investigasi terhadap pengaduaan tersebut,” ungkap Ardanto.

Selanjutnya, tambah Ardanto, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat, hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Gampong Paya Peulumat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp 1.011.424.019,- yang bersumber dari dana APBN dan APBK serta anggaran tersebut masuk dalam Rekening Bank Aceh Syariah Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur.

“Dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik ditemukan peristiwa pidana berupa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama dengan Sekretaris Desa dengan cara menggunakan uang dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi, lalu kemudian membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ungkap Ardanto.

Kemudian pada tanggal 05 Juni 2020, lanjut Kapolres, Penyidik meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah memeriksa saksi-saksi sejumlah 20 orang yang terdiri dari Perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, Pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan, staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli Kontruksi dari Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan dan Auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

“Dari hasil tindakan penyidikan telah diperoleh 3 alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan Negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Paya yaitu, MZ,” terangnya.

Dimana, lanjut Ardanto, dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan juga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan membuat Laporan Pertanggungan Jawaban (LPJ) tidak dalam keadaan sebenarnya. Selain itu LA (almarhum) selaku Keuchik Desa Paya Peulumat dalam pengelolaan Dana Desa Paya Peulumat tahun 2017 tersebut kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (Fiktif).

“Kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan, Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan Siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor Pajak pajak negara dan daerah, sehingga atas perbuatan Pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 290.907.173,” ungkap Ardanto.

Selain menetapkan MZ sebagai tersangka, Polres Aceh Selatan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap I (satu), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap II (dua), Buku Kas Umum, Prin out Rek Desa Paya Peulumat dan Slip Giro Penarikan.

“Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *