Pamekasan | Rega Media News
Matsudin harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Mantan Kepala Desa (Kades) Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura ini kedapatan memakai ijazah palsu saat maju Pilkades serentak tahun lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus ini terendus bermula saat Matsudin, mencalonkan diri sebagai Kades pada Pilkades 2019 atau periode berikutnya sebagai salah satu sarat pencalonan.
Setelah ditelusuri, ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun 1984 tersebut terbukti palsu.
Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan membenarkan terkait penahanan Matsudin.
Menurutnya, tersangka ditahan pada hari Selasa (1/12/20) kemarin. Karena telah mengunakan ijazah palsu sebagai sarat mencalonkan diri sebagai Kades
“Tersangka sudah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu,” ucapnya, Rabu (2/12/20).
Sementara Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Hanafi menyebut, memang ada orang yang baru masuk ke lapas terkait pemalsuan ijazah. Hanya saja pihaknya belum menjelaskan secara detail.
“Iya ada masuk tadi siang masalah ijazah palsu, tapi terkait namanya siapa saya masih kurang jelas,” tukasnya. (hib/iz)