Hadiah Tahun Baru, Acong Latif Menangkan Lagi Kasus Club Terbesar di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 10 Januari 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang asal kelahiran Sampang Madura (Acong Latif).

Pengacara kondang asal kelahiran Sampang Madura (Acong Latif).

Denpasar || Rega Media Mews

Sebelumnya pada  tanggal 17 Desember 2020, di ujung penutup tahun Acong Latif membebaskan Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian  yang menyeret pemiliknya dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, sibebaskan memalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali dan pada Rabu 6 Januari diawal  tahun 2021, memenangkan perkara saham Sky Garden di Pengadilan Negeri Denpasar Bali tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sky Garden di Bali Club terbesar Indonesia sempat  jadi sorotan masyarakat dalam tidak beroperasinya,” kata Acong Latif kepada regamedianews.com, Minggu (10/01/21)

Baca Juga :  HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Salah satunya, terang Acong, karena proses sengketa saham di PN Denpasar Bali, PT. Corporasae sebagai pemilik saham mayoritas Sky Garden 64% di gugat oleh dua orang.

“Kedua penggugat tersebut yaitu Yuliana sebagai penggugat satu, dan Rifan sebagai penggugat dua yang juga berprofesi sebagai Pengacara di Bali,” ujar advokat asal Kelahiran Sampang, Madura, ini.

Lebih lanjut Acong mengatakan, keduanya mempermasalahkan kepemilikan saham PT. Corporasae kepada Titian Wilaras dengan menggugat ke PN Denpasar hingga Rabu 7 Januari 2020, putusan di gelar dan gugatan ditolak.

Baca Juga :  Tambak Udang Milik PT Bintarama Dianggap Cemari Lingkungan

“Pada Rabu 6 Januari 2021, perkara gugatan PT. Corporasae sebagai pemilik saham Sky Garden diputus dan gugatannya ditolak,” terang Acong Latif sang pengacara kondang itu.

Artinya, lanjut Acong, ia selaku kuasa dari tergugat dalam hal ini PT. Corporasae memenangkan perkara itu, yang mana penggugat mempermasalahkan kepada TW sebagai Pemilik PT. Corporasae tersebut.

“Seperti kita tau, Sky Garden disamping sudah menjadi icon pulau Bali, juga merupakan club terbesar di Indonesia yang menjadi incaran wisatawan, baik asing dan lokal,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Kamis, 27 November 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB