Hadiah Tahun Baru, Acong Latif Menangkan Lagi Kasus Club Terbesar di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 10 Januari 2021 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang asal kelahiran Sampang Madura (Acong Latif).

Pengacara kondang asal kelahiran Sampang Madura (Acong Latif).

Denpasar || Rega Media Mews

Sebelumnya pada  tanggal 17 Desember 2020, di ujung penutup tahun Acong Latif membebaskan Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian  yang menyeret pemiliknya dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, sibebaskan memalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali dan pada Rabu 6 Januari diawal  tahun 2021, memenangkan perkara saham Sky Garden di Pengadilan Negeri Denpasar Bali tersebut.

“Sky Garden di Bali Club terbesar Indonesia sempat  jadi sorotan masyarakat dalam tidak beroperasinya,” kata Acong Latif kepada regamedianews.com, Minggu (10/01/21)

Baca Juga :  DPD PKS Pamekasan Gelar Senam & Donor Gratis

Salah satunya, terang Acong, karena proses sengketa saham di PN Denpasar Bali, PT. Corporasae sebagai pemilik saham mayoritas Sky Garden 64% di gugat oleh dua orang.

“Kedua penggugat tersebut yaitu Yuliana sebagai penggugat satu, dan Rifan sebagai penggugat dua yang juga berprofesi sebagai Pengacara di Bali,” ujar advokat asal Kelahiran Sampang, Madura, ini.

Lebih lanjut Acong mengatakan, keduanya mempermasalahkan kepemilikan saham PT. Corporasae kepada Titian Wilaras dengan menggugat ke PN Denpasar hingga Rabu 7 Januari 2020, putusan di gelar dan gugatan ditolak.

Baca Juga :  Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura

“Pada Rabu 6 Januari 2021, perkara gugatan PT. Corporasae sebagai pemilik saham Sky Garden diputus dan gugatannya ditolak,” terang Acong Latif sang pengacara kondang itu.

Artinya, lanjut Acong, ia selaku kuasa dari tergugat dalam hal ini PT. Corporasae memenangkan perkara itu, yang mana penggugat mempermasalahkan kepada TW sebagai Pemilik PT. Corporasae tersebut.

“Seperti kita tau, Sky Garden disamping sudah menjadi icon pulau Bali, juga merupakan club terbesar di Indonesia yang menjadi incaran wisatawan, baik asing dan lokal,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB