Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Pamekasan || Rega Media News

Kawanan pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Komplotan maling kotak amal masjid yang sudah meresahkaan warga Kabupaten pamekasan ini berjumlah 11 orang l, yakni 10 orang diamankan sedang satu orang masih DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, dari 10 orang pelaku 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan juga mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Para pelaku telah melakukan aksinya di 20 masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi persnya, Rabu (27/01/21).

Baca Juga :  Jual Togel, Warga Asal Klampis di Ringkus Polisi

Ginanjar menyebutkan, sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) warga Desa Rombuh.

Selain itu, juga FDK (17) warga Desa Samatan, AF (17) warga Bugih, NK (21) warga Desa Kadur, MD (20) warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

Ia memuturkan, penangkapan semua pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Baca Juga :  Edarkan Serbuk Haram, Pemuda Surabaya Barat Digrebek Polisi

“Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahu,” tegasnya. (hib)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB