Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Pamekasan || Rega Media News

Kawanan pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Komplotan maling kotak amal masjid yang sudah meresahkaan warga Kabupaten pamekasan ini berjumlah 11 orang l, yakni 10 orang diamankan sedang satu orang masih DPO.

Mirisnya, dari 10 orang pelaku 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan juga mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Para pelaku telah melakukan aksinya di 20 masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi persnya, Rabu (27/01/21).

Baca Juga :  Ngaku Ambil Sabu Dari Sampang, Kedua Pria Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Tahanan

Ginanjar menyebutkan, sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) warga Desa Rombuh.

Selain itu, juga FDK (17) warga Desa Samatan, AF (17) warga Bugih, NK (21) warga Desa Kadur, MD (20) warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

Ia memuturkan, penangkapan semua pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Baca Juga :  Keluhan Warga Soal Proyek Pipa Distribusi SPAM di Robatal, Ini Respon Pelaksana dan DPRKP

“Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahu,” tegasnya. (hib)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB