Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Pamekasan || Rega Media News

Kawanan pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Komplotan maling kotak amal masjid yang sudah meresahkaan warga Kabupaten pamekasan ini berjumlah 11 orang l, yakni 10 orang diamankan sedang satu orang masih DPO.

Mirisnya, dari 10 orang pelaku 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan juga mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Para pelaku telah melakukan aksinya di 20 masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi persnya, Rabu (27/01/21).

Baca Juga :  Polda Jatim Masih Buru 21 Orang Terkait Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Ginanjar menyebutkan, sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) warga Desa Rombuh.

Selain itu, juga FDK (17) warga Desa Samatan, AF (17) warga Bugih, NK (21) warga Desa Kadur, MD (20) warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

Ia memuturkan, penangkapan semua pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Serangan Berdarah di Mapolsek Wonokromo Surabaya, Polres Lumajang Perketat Penjagaan

“Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahu,” tegasnya. (hib)

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB