Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Pamekasan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Konferensi Pers; Polres Pamekasan ungkap para pelaku kasus pencurian kotak amal masjid.

Pamekasan || Rega Media News

Kawanan pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Komplotan maling kotak amal masjid yang sudah meresahkaan warga Kabupaten pamekasan ini berjumlah 11 orang l, yakni 10 orang diamankan sedang satu orang masih DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, dari 10 orang pelaku 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan juga mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Para pelaku telah melakukan aksinya di 20 masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar saat konferensi persnya, Rabu (27/01/21).

Baca Juga :  Maling Motor Yang Diamuk Warga Tanggumong Sampang Ternyata Residivis

Ginanjar menyebutkan, sepuluh orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya, RM (15) warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) warga Desa Rombuh.

Selain itu, juga FDK (17) warga Desa Samatan, AF (17) warga Bugih, NK (21) warga Desa Kadur, MD (20) warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

Ia memuturkan, penangkapan semua pelaku hasil pengembangan dari ditangkapnya FD (17 tahun) warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diketahui merupakan otak dari aksi pencurian kotak amal tersebut.

Baca Juga :  Mayat Ber-KTP Jawa Barat Ditemukan Terapung di Perairan Suramadu

“Ada 11 laporan yang sudah kita kumpulkan dan mungkin ini masih akan bertambah,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahu,” tegasnya. (hib)

Berita Terkait

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB