Bupati Pamekasan Serahkan SK Pengangkatan Kepada 246 P3K

- Jurnalis

Senin, 1 Februari 2021 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan (Baddrut Tamam) saat menyerahkan SK pengangkatan pada 246 P3K secara Simbolis.

Bupati Pamekasan (Baddrut Tamam) saat menyerahkan SK pengangkatan pada 246 P3K secara Simbolis.

Pamekasan || Rega Media News

Bertempat di Mandhapah Aghung Ronggosukowati, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memberikan Petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Pamekasan, Senin (01/02/21).

Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Pamekasan tersebut, diberikan kepada 246 orang yang tersebar di beberapa tempat mengabdi. diantaranya, di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengucapkan selamat dan sukses kepada 246 orang yang telah mendapatkan petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Baca Juga :  Panwaslu; Pilkada 2018, Kades Dan ASN Harus Netral

Ia menuturkan, dirinya, dibeberapa kesempatan sering mengatakan tidak mungkin ada perubahan luar biasa, jika cara bekerja biasa biasa saja.

“Keluar dari cara-cara biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat, juga diikuti dengan komitmen dan cara seperti ini yang akan mampu bersaing dengan selalu bersyukur atas limpahan rahmat dari Allah SWT,“ ucapnya.

“Orang yang bekerjanya biasa biasa saja mengharapkan hasil yang luar biasa, itu tidak mungkin, tanpa melalui kerja keras, cerdas dan ulet, bahkan etape untuk mencapai hal yang luar biasa itu harus ditempa dan dijalaninya, selama kita masih hidup,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Jadi Orang Perdana Yang Disuntik Vaksin Covid-19

Baddrut berharap kepada 246 oang yang mendapatkan petikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu untuk sungguh sungguh bersyukur serta bisa menginspirasi generasi berikutnya dengan baik.

“Terakhir, nantinya Syukur itu wajib selalu ada dihati, suka tersenyum, memberikan kemudaha dan kebaikan kepada sesama untuk saling memberi kebahagiaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Diantara 246 orang tersebut rinciannya adalah, sebanyak 182 Tenaga pendidikan, 42 Penyuluh pertanian dan 22 tenaga kesehatan. (adv)

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB