Miris, Polisi Tangkap Komplotan Copet Yang Ternyata Satu Keluarga

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus komplotan pencopet yang masih satu keluarga.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus komplotan pencopet yang masih satu keluarga.

Surabaya || Rega Media News

Ulah satu keluarga di Surabaya ini memang tak layak ditiru, bayangkan, 3 orang yang masih ada hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak berprofesi sebagai pencopet.

Ketiganya adalah Rio Didik (49), Ary (46) dan Ori Ramadhani (26) warga Darmo Permai Utara Surabaya.

Mereka berhasil ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/21) lalu.

Saat ditangkap, mereka bersama seorang temannya bernama Sri Wardhani (39) warga Oro-oro Surabaya, karena kedapatan berkaksi di Pasar Minggu Tugu Pahlawan, Surabaya.

Hal itu disampaikan Iptu Arief Rizki Wicaksana Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat pers release Selasa (2/2/21).

Baca Juga :  Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

“Tiga dari empat pelaku ini adalah keluarga, masih memiliki hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak,” tuturnya.

Dari keempat komplotan tersebut, semuanya memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi eksekutor. Kemudian ada yang berperan mengalihkan konsentrasi korban, dan sebagian lagi menghilangkan jejak dari hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, komplotan ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi, yakni sejak Oktober lalu, dengan dalih faktor ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Mereka sudah melakukan tiga kali selain yang kita amankan ini,” lanjut Arief.

Baca Juga :  Pembobol Counter di Tambelangan Ternyata Spesialis Curanmor

Saat diperiksa petugas, Rio mengaku awalnya anak dan istrinya tak tahu pekerjaannya apa, keduanya baru dikasih tahu saat sudah sampai kelokasi.

Rio beralasan pekerjaan tak terpuji dilakukan, karena driver online yang dia lakoni dengan bermodal mobil sewaan itu tak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil, iPhone 6s.

Sementara mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Basori)

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB