Miris, Polisi Tangkap Komplotan Copet Yang Ternyata Satu Keluarga

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus komplotan pencopet yang masih satu keluarga.

Konferensi Pers: Polrestabes Surabaya ungkap kasus komplotan pencopet yang masih satu keluarga.

Surabaya || Rega Media News

Ulah satu keluarga di Surabaya ini memang tak layak ditiru, bayangkan, 3 orang yang masih ada hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak berprofesi sebagai pencopet.

Ketiganya adalah Rio Didik (49), Ary (46) dan Ori Ramadhani (26) warga Darmo Permai Utara Surabaya.

Mereka berhasil ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1/21) lalu.

Saat ditangkap, mereka bersama seorang temannya bernama Sri Wardhani (39) warga Oro-oro Surabaya, karena kedapatan berkaksi di Pasar Minggu Tugu Pahlawan, Surabaya.

Hal itu disampaikan Iptu Arief Rizki Wicaksana Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, saat pers release Selasa (2/2/21).

Baca Juga :  Pelaku Percobaan Rudapaksa Mama Muda Sampang Ditangkap

“Tiga dari empat pelaku ini adalah keluarga, masih memiliki hubungan darah, yakni bapak, ibu dan anak,” tuturnya.

Dari keempat komplotan tersebut, semuanya memiliki peran masing-masing, ada yang menjadi eksekutor. Kemudian ada yang berperan mengalihkan konsentrasi korban, dan sebagian lagi menghilangkan jejak dari hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, komplotan ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksi, yakni sejak Oktober lalu, dengan dalih faktor ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Mereka sudah melakukan tiga kali selain yang kita amankan ini,” lanjut Arief.

Baca Juga :  Tim Cobra Sikat Pengedar Pil Koplo Bonus Motor Sport

Saat diperiksa petugas, Rio mengaku awalnya anak dan istrinya tak tahu pekerjaannya apa, keduanya baru dikasih tahu saat sudah sampai kelokasi.

Rio beralasan pekerjaan tak terpuji dilakukan, karena driver online yang dia lakoni dengan bermodal mobil sewaan itu tak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil, iPhone 6s.

Sementara mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Basori)

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB