Surabaya || Rega Media News
Selama bulan Januari 2021, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan menangkap 6 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi saat di konfirmasi pers di ruangannya, Rabu (03/02/21) pagi.
“Meskipun situasi masih dalam keadaan pandemi Covid-19, kami juga terus berupaya menekan angka tindak pidana yang terjadi di Kota Surabaya,” ujar Suryadi.
Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, lanjutnya, diantaranya, perjudian dengan menangkap 1 tersangka, penadahan hasil barang curian dengan menangkap 1 tersangka.
Selain itu juga kasus Curanmor dengan menangkap 1 tersangka, pembobolan rumah dengan menangkap 2 tersangka dan 1 kasus penyalah gunaan narkoba dengan menangkap 1 tersangka.
“Sedangkan untuk barang bukti sudah kami kumpulkan dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal sesuai dengan kejahatannya,” ungkapnya. (Basori)