Gaji Karyawan di Cimahi Akan Dinaikan, Disnaker: Jika Perusahaan Keberatan Segera Sampaikan

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Cimahi || Rega Media News

Para karyawan perusahaan yang berada di Kota Cimahi tidak lama lagi akan mendapat kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 3.27 persen.

Sejauh ini, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19 sejumlah perusahaan di Kota Cimahi belum ada yang menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah terkait pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dari perusahaan di kota Cimahi yang menyampaikan keberatannya atas kenaikan IMK tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Juperianto Marbun, Jumat (05/01/21).

Kendati demikian, kata Juperianto, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK 2021 tersebut diharuskan menyampaikan keberatannya kepada Dinas Tenaga Kerja, dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemkot Cimahi Sosialisasikan Tentang Perda Kepada Masyarakat

“Kalau undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur,” katanya.

Dia menyebut, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang berlaku sekarang, jika ada keberatan soal UMK, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk dicatatkan agar dikemudian hari tidak terjadi gugatan pekerja terhadap perushaan.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020. Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp 3.139.274,74 naik menjadi Rp. 3.241.929 pada tahun ini. Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp. 102.654,2.

Baca Juga :  Ketua BPD Banyumas Peduli Anak Yatim

Sebelumnya, perjuangan buruh terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi beberap waktu lalu menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.

“Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh,” kata Wali Kota Cimahi beberapa waktu lalu. (agil)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara
RSUD ZUS Gorontalo Utara Terancam Turun Level
Pemdes Rongdalam Dorong Geliat Ekonomi Desa

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Senin, 30 Juni 2025 - 13:55 WIB

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB