Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial EP dan AH terpaksa harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya.
Kedua pria tersebut ditangkap Tim Anti Bandit, lantaran dilaporkan oleh korban S karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi miliknya, Selasa 02 Februari 2021 lalu.
Kronologis kejadiannya yakni, pelaku EP yang bekerja sebagai pembersih jalan, mendatangi korban untuk meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM.
Ketika sepeda motor sudah ditangan pelaku, selanjutnya bersama temannya AH digadaikan ke orang lain yang berlokasi di jalan Wonokusumo Surabaya, sebesar Rp.4.650.000.
Setelah digadaikan, uang hasil menggadaikan kendaraan milik korban S langsung dibagi 2, EP mendapat sebesar Rp.3.450.000 dan AH mendapat bagian Rp.1.200.000.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hadjen mengatakan, kedua pelaku ditangkap hari Selasa 9 Februari 2021 kemarin di dua tempat berbeda.
“Awalnya kami menangkap EP di daerah Wonokitri. Sedangkan AH ditangkap didaerah Wonokusumo Surabaya,” ujar Iptu Hadjen.
Lanjut Hadjen, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 dan 1 unit Ranmor merk Yamaha Lexi.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan disertai penipuan,” tegasnya. (Basori)