Gelapkan Motor, Dua Pria Surabaya Ditangkap Tim Anti Bandit

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penggelapan motor saat diamankan tim anti bandit di Mapolsek Gayungan, Surabaya.

Dua pelaku penggelapan motor saat diamankan tim anti bandit di Mapolsek Gayungan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial EP dan AH terpaksa harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara, setelah ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Gayungan, Polrestabes Surabaya.

Kedua pria tersebut ditangkap Tim Anti Bandit, lantaran dilaporkan oleh korban S karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi miliknya, Selasa 02 Februari 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadiannya yakni, pelaku EP yang bekerja sebagai pembersih jalan, mendatangi korban untuk meminjam 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM.

Baca Juga :  Berkat Program TEKAD, Desa Inegena Siap Ekspor Produk Kemiri

Ketika sepeda motor sudah ditangan pelaku, selanjutnya bersama temannya AH digadaikan ke orang lain yang berlokasi di jalan Wonokusumo Surabaya, sebesar Rp.4.650.000.

Setelah digadaikan, uang hasil menggadaikan kendaraan milik korban S langsung dibagi 2, EP mendapat sebesar Rp.3.450.000 dan AH mendapat bagian Rp.1.200.000.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hadjen mengatakan, kedua pelaku ditangkap hari Selasa 9 Februari 2021 kemarin di dua tempat berbeda.

Baca Juga :  Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

“Awalnya kami menangkap EP di daerah Wonokitri. Sedangkan AH ditangkap didaerah Wonokusumo Surabaya,” ujar Iptu Hadjen.

Lanjut Hadjen, dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 dan 1 unit Ranmor merk Yamaha Lexi.

“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan disertai penipuan,” tegasnya. (Basori)

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB