Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Eksploitasi Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku eksploitasi anak saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku eksploitasi anak saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda terpaksa ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan pelanggaran hukum pidana (eksploitasi anak) melalui akun media sosial Facebook, Minggu (07/02/21) malam.

Pemuda tersebut berinisial NS (18) warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama melalui Kasubag Humas Kompol Akhyar mengatakan, pemuda tersebut ditangkap saat berada di Apartemen Menara Rungkut, Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah para petugas melakukan penyelidikan, tentang postingan yang mengarah ke Human Trafficking (perdagangan manusia),” ujar Akhyar regamedianews.com, Selasa (16/02/21) sore.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Anak Mantan Kades di Sampang Ditangkap

Saat itu, lanjut Akhyar, demi mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, salah satu anggota sempat menjadi peminat dan bertransaksi ditempat yang sudah disepakati (Apartemen Menara Rungkut).

“Setelah transaksi selesai dan tersangka sudah membawa wanitanya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjutnya, pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan perdagangan anak kepada kaum pria hidung belang, hanya untuk mencari rejeki tambahan.

“Hal tersebut dia lakukan karena akibat terkena PHK akibat pandemi Covid-19, dan tersangka membandrol wanita yang masih dibawah umur dengan harga Rp.650 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Gunakan Pakaian Beragam, 4.800 Mahasiswa Baru UTM Ikuti Pengenalan Kampus

Sedangkan untuk pembagiannya, korban (wanita yang dijualnya) mendapat Rp.350 ribu dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Dari kejadian penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Handphone merk Samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.650 ribu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi petugas, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB