Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Eksploitasi Anak

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku eksploitasi anak saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku eksploitasi anak saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda terpaksa ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan pelanggaran hukum pidana (eksploitasi anak) melalui akun media sosial Facebook, Minggu (07/02/21) malam.

Pemuda tersebut berinisial NS (18) warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama melalui Kasubag Humas Kompol Akhyar mengatakan, pemuda tersebut ditangkap saat berada di Apartemen Menara Rungkut, Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah para petugas melakukan penyelidikan, tentang postingan yang mengarah ke Human Trafficking (perdagangan manusia),” ujar Akhyar regamedianews.com, Selasa (16/02/21) sore.

Baca Juga :  Kriminalitas di Sampang Menanjak, Kasus Curanmor Melonjak

Saat itu, lanjut Akhyar, demi mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, salah satu anggota sempat menjadi peminat dan bertransaksi ditempat yang sudah disepakati (Apartemen Menara Rungkut).

“Setelah transaksi selesai dan tersangka sudah membawa wanitanya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjutnya, pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan perdagangan anak kepada kaum pria hidung belang, hanya untuk mencari rejeki tambahan.

“Hal tersebut dia lakukan karena akibat terkena PHK akibat pandemi Covid-19, dan tersangka membandrol wanita yang masih dibawah umur dengan harga Rp.650 ribu,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Instruksikan Kapolres Kota Segera Ungkap Pelaku Panah Wayer

Sedangkan untuk pembagiannya, korban (wanita yang dijualnya) mendapat Rp.350 ribu dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Dari kejadian penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Handphone merk Samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.650 ribu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi petugas, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB