Surabaya || Rega Media News
Seorang pemuda terpaksa ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan pelanggaran hukum pidana (eksploitasi anak) melalui akun media sosial Facebook, Minggu (07/02/21) malam.
Pemuda tersebut berinisial NS (18) warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kanit PPA Iptu Fauzy Pratama melalui Kasubag Humas Kompol Akhyar mengatakan, pemuda tersebut ditangkap saat berada di Apartemen Menara Rungkut, Jl. Kyai Abdul Karim No.37-39 Rungkut Menanggal, Surabaya.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah para petugas melakukan penyelidikan, tentang postingan yang mengarah ke Human Trafficking (perdagangan manusia),” ujar Akhyar regamedianews.com, Selasa (16/02/21) sore.
Saat itu, lanjut Akhyar, demi mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur, salah satu anggota sempat menjadi peminat dan bertransaksi ditempat yang sudah disepakati (Apartemen Menara Rungkut).
“Setelah transaksi selesai dan tersangka sudah membawa wanitanya, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kepada petugas, lanjutnya, pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan perdagangan anak kepada kaum pria hidung belang, hanya untuk mencari rejeki tambahan.
“Hal tersebut dia lakukan karena akibat terkena PHK akibat pandemi Covid-19, dan tersangka membandrol wanita yang masih dibawah umur dengan harga Rp.650 ribu,” terangnya.
Sedangkan untuk pembagiannya, korban (wanita yang dijualnya) mendapat Rp.350 ribu dan tersangka mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.
Dari kejadian penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, Handphone merk Samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.650 ribu.
“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi petugas, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Basori)