Aksi Balap Liar Jadi PR Satlantas Polres Sampang

Doc: Kasat Lantas Polres Sampang (AKP. Ayip Rizal), penertiban aksi balap liar di Jl. Raya Pangarengan.

Sampang || Rega Media News

Sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan untuk balap liar, pada Senin (22/02/21) malam, di Jl. Raya Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, Madura, terpaksa diamankan polisi.

Kendaraan R2 yang di modivikasi berupa motor drag tersebut, berhasil diamankan Satlantas Polres Sampang, saat melakukan penertiban balap liar yang kerap meresahkan warga, terutama pengguna jalan.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, aksi balap liar di jalan raya Pangarengan dengan jalur lurus itu bukan hanya menganggu pengguna jalan, melainkan juga membahayakan.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal mengatakan, penertiban balap liar di Jl. Raya Pangarengan tersebut sebelumnya menjadi PR bagi pihaknya. Namun, juga menjadi PR bagi seluruh stake holder.

“Hal ini juga warning bagi para orang tua terhadap kegiatan anaknya, terlebih yang terlibat dalam aksi balap liar,” ujar Ayip Rizal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp_nya, Selasa (23/02/21).

Selain itu Ayip juga mengatakan, aksi balap liar tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, terutama bahaya terhadap para pelaku balap liar itu sendiri.

“Maka dari itu, kami melakukan penertiban dan mengamankan kendaraan yang digunakan untuk balap liar, agar menjadi efek jera dan tidak mengulangi kembali aksi bahaya tersebut,” tegas Ayip.

Sekedar diketahui, selain di Jl. Raya Pangarengan Satlantas Polres Sampang juga melakukan penertiban aksi balap liar dibeberapa lokasi, diantaranya di Jl. Raya Taddan, Jl. Raya Panggung, Jl. Raya Maqboel dan Jl. Raya Wijaya Kusuma.