Surabaya || Rega Media News
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali dilakukan kepolisian Sektor Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kali ini kegiatan dilakukan didepan Kelurahan Ampel, Jl. Pegirian Surabaya, Senin (01/03/21) pagi.
Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka PPKM Mikro kali ini, dipimpin Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Ops Yustisi tersebut menerjunkan puluhan personil gabungan Polsek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak TNI Lantamal V, Polisi Militer, Dishub Kota Surabaya, Satpol-PP Kota, Satpol-PP Kecamatan dan Linmas.
Sebelum Ops Yustisi, terlebih dahulu dimalaksanakan apel pesiapan dengan pemberian arahan dari Paban Ops Lantamal V Mayor Inf. Sandra dan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Salah satu arahan yang disampaikan yakni, setiap pelanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penyitaan KTP, serta langsung dilakukan Swab kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan para petugas Tiga Pilar Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mengimplementasikan Inpres nomor 06 tahun 2020 lalu oleh Presiden RI Ir Joko Widodo,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.
Selain itu, lanjut Ganis, kegiatan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berprotokol kesehatan.
“Jadi, dalam pelaksanaan ada masyarakat yang tidak sadar dalam berprotokol kesehatan atau tidak memakai masker, langsung dilakukan tindakan penyitaan KTP dan di test Swab yang disediakan langsung dari Dinkes Lantamal V,” tegasnya.