PBNU, Muhammadiyah dan MUI Sepakat Tolak Investasi Miras di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta || Rega Media News

Presiden Jokowi teken Peraturan Minuman Keras (Miras) terkait investasinya langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

PBNU melalui Katib Syuriahnya menyatakan, hingga saat ini masih tetap konsisten menolak secara tegas terhadap langkah Presiden Jokowi, dalam membuka investasi izin Industri miras dan minuman beralkohol dari berbagai skala, walaupun hanya di empat provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“NU sejak 2013 sudah menolak tentang investasi miras. Baik diberlakukan di seluruh Indonesia walaupun sampai sekarang di empat provinsi. Sampai sekarang masih konsisten,” tegasnya, Senin (1/3/21).

Zulfa mengatakan, hasil investasi dari miras tersebut tidak akan sebanding dengan modarat yang ditimbulkannya. Tidak hanya itu, menurut Zulfa, seharusnya pemerintah memiliki sensitivitas terhadap kekhawatiran masyarakat yang menilai, jika peraturan itu dilegalkan maka akan berdampak pada kemerosotan moral.

Terlebih lagi menurutnya berdasarkan beberapa fakta dilapangan pengawasan pemerintah masih sangat lemah, apalagi jika nantinya Miras dilegalkan.

Baca Juga :  Arus Balik Sekitar 298 Ribu Kendaraan Kembali Menuju Jakarta

“Kita ini lemah di pengawasan. Seperti apapun. Misalnya PSBB, PPKM atau kemarin di Jakarta Barat kan bobol, masih ada yang buka. Jadi, NU membacanya itu,” imbuhnya.

Lain PBNU, lain pula penolakan yang disampaikan secara tegas oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui KH Cholil Nafis menyampaikan, dengan dalil kearifan lokal sekalipun minuman keras tak bisa dijadikan dalil untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Cholil Nafis menambahkan, investasi tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, namun dampak jangka panjangnya adalah merugikan terhadap masa depan bangsa.

Untuk itu, dirinya berharap agar Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tersebut.

Senada dengan PBNU dan MUI, Pengurus Pusat Muhammadiyah pun bereaksi keras terhadap Peraturan Presiden tersebut, melalui sekretaris umumnya Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah tak seharusnya tidak hanya melihat dari sisi ekonomi saja.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba di Sampang Pemasok di Seluruh Indonesia

Mu’ti menambahkan, pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam menciptakan kesejahteraan, namun juga menjaga moral masyarakat.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja. Tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada Peraturan itu ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:47 WIB

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Berita Terbaru

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pasang pita kepada personel TNI, saat apel Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Senin, 14 Jul 2025 - 11:39 WIB

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB