Daerah  

Diduga Ada Pengerjaan Penggilingan Batu, MPP Soroti Izin Ruko di Monas

Maha Putra Persada (MPP) saat meninjau langsung lokasi ruko dan ditemukan gudang pengerjaan penggilingan batu.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Putra Persada (MPP), Amin Suleman menyoroti izin bangunan ruko yang ditempati PT.Citra Bakti Persada yang saat ini mengerjakan Pembangunan Transmisi Listrik 150 KV Anggrek-Tolinggula Selection 1.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga hanya Pembangunan Towernya yang memiliki izin UKL-UPL dan tidak dicantumkan lokasi ruko disitu. Bahkan, menurut Amin, dilokasi bangunan ruko tersebut sementara di bangun gudang besar dan disitu ada alat berat mesin pemecah batu (Stone Crusher).

“Saya sudah turun langsung melihat bangunan ruko tersebut, disitu saya melihat dibelakang ruko sementara dibangun gudang besar dan ada juga kegiatan penggilingan batu menggunakan Stone Crusher,” ujar Amin, Minggu (7/3/2021).

Lebih lanjut Amin Suleman mengatakan, bangunan ruko itu diduga hanya memiliki dokumen SPPL, sehingga kata Amin dilihat dari luas bangunan dan jenis kegiatannya berupa penggilingan batu. Maka tidak sesuai ketika hanya menggunakan dokumen SPPL.

“Saya mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktivitas disana, dan mengkaji kembali Izin bangunan ruko tersebut dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari kegiatan yang ada disana,” tegas Amin.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut saat dikonfirmasi melalui Sekretaris DLH Tamrin Siradjudin mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak pelaku usahanya untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan itu.

Kemudian jelas Tamrin, terkait dengan lokasi eksisting ada crusher, itu bukan menjadi salah satu patokan wajib UKL-UPL, walupun itu hanya menjadi salah satu pertimbangan apakah wajib SPPL atau UKL-UPL atau AMDAL.

Selain itu kata Tamrin Sirajudin, bahwa Luas lahan itu tidak sesuai wajib SPPL kemudian Jenis Kegiatannya. Sehingga pelaku usahanya kita panggil, kita surati.

“DLH sudah menyurati ke PT.PLN Persero UPPK Gorontalo, kita panggil untuk klarifikasi terkait dengan informasi kegiatan dan isi dokumen lingkungan, kita akan cocokkan,”ujar Tamrin. Senin, (8/3/2021).

Selain itu Sekretaris DLH ini mengatakan, pihaknya menduga bahwa kegiatan eksisting di lokasi tidak termuat didalam dokumen, sehingga hal ini yang dimintai klarifikasi.

“Tetapi dugaan kita, kegiatan eksisting di lokasi itu tidak termuat dalam dokumen. Itu dugaan kita, sehingga kita minta klarifikasi, nanti putusannya apakah merubah dokumen saja atau merubah izin lingkungan atau kedua-duanya atau ada unsur pidananya disitu, nanti kita pelajari, kita berikan ke pihak berwenang Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegasnya.