Polsek Pabean Cantikan Perketat Ops Prokes

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pabean Cantikan bersama tiga pilar saat melaksanakan giat Operasi Prokes.

Polsek Pabean Cantikan bersama tiga pilar saat melaksanakan giat Operasi Prokes.

Surabaya || Rega Media News

Kepolisian Sektor Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Tiga Pilar wilayah kembali melaksanakan Operasi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Prokes kali ini dilakukan disepanjang jalan Waspada Surabaya, Jum’at (19/03/21). Untuk sasaran dalam pelaksanaan operasi diantaranya, semua pengguna jalan raya, baik dari pejalan kaki hingga pengendara yang melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dalam pelaksanaan operasi, petugas gabungan berhasil mengamankan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Sehingga diberikan sangsi fisik Push Up dan penyitaan KTP serta denda sejumlah uang sebesar Rp.150.000.

Baca Juga :  Sekretaris Dishub Aceh Selatan Dilantik KPU Pusat

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta mengatakan, jika operasi prokes ini dilakukan setiap hari dengan berpindah-pindah lokasi.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan operasi prokes ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam peraturan pemerintah,” ujar Kadek Oka Suparta kepada regamedianews.com.

Lanjut Kadek, kegiatan sendiri rutin dilakukan setiap hari juga bertujuan untuk mengimplementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Indomart dan Alfamart di Surabaya Ditangkap Polisi

“Jadi, jika dalam pelaksanaan operasi ditemukan ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, petugas wajib memberikan tindakan tegas sesuai sangsi yang diterapkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB