Jabatan BPD 15 Desa di Sampang Akan Berakhir

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 desa yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan berakhir tahun 2021 ini.

Mengingat, BPD tersebut mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DMPD) Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa BPD di 15 desa yang akan berakhir tahun ini yakni, Desa Asamjaran, Kecamatan Banyuates jabatannya berlaku 21 Oktober 2021 dan Desa Pangilen, Kecamatan Sampang berlaku hingga 23 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga :  Aceh Kreatif: Manajemen BSI Aceh Dinilai Mempersulit Nasabah

“Untuk Kecamatan Sreseh ada 10 Desa yakni, Noreh, Taman, Sreseh, Marparan, Klobur, Bundah, Plasah, Junok, Labang dan Bangsah jabatannya berakhir 26 Oktober 2021 mendatang,” ujarnya, Sabtu (20/03/21).

Irham menambahkan, Dua Desa di Kecamatan Pangarengan juga akan berakhir pada 10 Desember 2021 mendatang yakni, Panyirangan dan Pacangga’an.

“Sedangkan Desa Sejati berakhir 20 Januari lalu dan sudah dilantik oleh Bupati Sampang pada Maret kemarin,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, BPD ini mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Pria di Surabaya Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil

Selain itu tugas BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Tugas BPD yakni, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selain itu juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru
Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual
Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum
Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:04 WIB

Gali Ilmu Didalam Lapas, Pelajari Psikoterapi dan Spiritual

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:12 WIB

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:50 WIB

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Berita Terbaru

Caption: rapat pembentukan panitia pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2025-2027, (dok. regamedianews).

Daerah

PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:54 WIB

Caption: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menyerahkan santunan jaminan sosial kepada keluarga PMI dari BPJS Ketenagakerjaan, (foto istimewa).

Nasional

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:23 WIB

Caption: pihak Kejaksaan saat memberikan pembinaan taat hukum kepada nasabah dan Relationship Manager BRI Cabang Bangkalan.

Daerah

Nasabah BRI Bangkalan Disuguhi Pembinaan Taat Hukum

Jumat, 4 Jul 2025 - 09:12 WIB

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB