Bangkalan || Rega Media News
Jadwal pemungutan surat suara pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan, Madura, akhirnya tidak mengalami perubahan kembali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bangkalan, Hardiyansah.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak di Bangkalan tetap akan digelar pada tanggal 02 Mei 2021 atau pertengahan bulan puasa.
Kepastian itu dilakukan setelah TFPKD dan DPMD memastikan tidak ada masalah, dengan berkas bakal calon Kepala Desa di 120 Desa se Bangkalan. Khususnya di Desa Cendagah Arosbaya.
“Kekhawatiran kita kemarin waktu rapat bukan masalah tanggal dan tahapan Pilkades lainnya. Akan tetapi, ada kabar indikasi pemalsuan ijazah, tapi itu tidak benar setelah kita menerima laporan resmi dari P2KD setempat. Jadi, tanggal 02 Mei 2021 itu tetap tidak ada perubahan,” ujarnya, Jumat (26//03/21) kemarin.
Menurutnya, setelah dilakukan proses verifikasi keabsahan berkas bakal calon Kepala Desa di Desa Cendagah Arosbaya
oleh P2KD tidak ditemukan permasalahan.
Apalagi hasil verifikasi keabsahan berkas bakal calon akan diumumkan kepada masyarakat. Setelah itu, P2KD setempat memberi waktu tiga hari kepada masyarakat untuk memastikan.
“Hanya saja, dikhawatirkan ada sanggahan dari masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, apabila nanti dalam jangka waktu tiga hari itu pasca diumumkan berkas bakal calon kepala desa mendapat sanggahan dari masyarakat, maka akan dilakukan perbaikan oleh P2KD.
“Tapi jika tidak ada sanggahan dari masyarakat berarti sudah aman dan tidak ada masalah. Jadi, informasi kemarin perihal ada indikasi salah satu kepala desa menggunakan ijazah palsu itu tidak benar,” tutupnya.