Surabaya || Rega Media News
Dua dari empat penjudi jenis Domino didalam gubuk Jalan Sidorame Kali Kota, Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (30/03/2021) lalu.
Kedua penjudi tersebut bernama ZN (31) warga Jl. Wonosari Tegal Gang 2 dan AK (58) warga Jl. Bulak Banteng Wetan, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang bermain kiu-kiu, disebuah gubuk pinggir kali bersama 2 orang lainnya yang berhasil kabur.
“Penggrebekan serta penangkapan sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya perjudian di wilayah tersebut,” ujar Aryanto, Selasa (06/04).
Adapun kronologis penangkapannya, setelah pihak kepolisian Polsek Semampir mendapat informasi tentang adanya perjudian, petugas langsung melakukan pemantauan.
“Setelah hasil pemantauan sudah menyatakan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 2 dari 4 orang penjudi. Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua orang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp 257 ribu.
“Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Aryanto.