Sampang || Rega Media News
Pasca dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, akhirnya Polres Sampang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Bancelok berinisial IL sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan inisial IL (mantan Kades Bancelok, red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (26/04/21).
Sudaryanto menjelaskan, sebelumnya status IL masih saksi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke proses penyidikan rampung yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
“IL terbukti melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan (mobil) PT Sejahtera Jaya Alim Mix,” ungkap Sudaryanto.
Sebelumnya, tersangka (IL) sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun tersangka mangkir. Setelah terbukti, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Waktu itu, tersangka diamankan dirumahnya di Desa Gunung Maddah, pada Jum’at (23/04) siang kemarin,” pungkasnya.