Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Sampang, Dhemit Amankan 5 Unit Motor

Kapolres Sampang (AKBP Abdul Hafidz) didampingi Kasat Reskrim (AKP Sudaryanto) saat ungkap kasus curanmor.

Sampang || Rega Media News

Setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial GE, yang sempat diamuk massa di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang kota, pada Jum’at (28/05/21) kemarin.

Di hari yang sama, Resmin dengan julukan Team Dhemit ini terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yang tak lain adalah kawanan dari GE, asal warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang.

“Dari hasil pengembangan, Resmob juga berhasil mengamankan AM warga Desa Torjun Kecamatan Torjun, dan MN warga Desa Banjar Talelah Kecamatan Camplong,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, Senin (31/05/21).

Selain itu, terang Hafidz, sebelumnya ada 5 Laporan Polisi dengan 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, diantaranya di Jl. Panglima Sudirman Kelurahan Dalpenang Sampang kota (Bank BRI) dan Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong.

“TKP lainnya yakni di Jl. KH. Hasyim Ashari Sampang kota, juga di Dusun Torjun Desa Torjun dan di Puskesmas Kedungdung, termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung,” ungkap Hafidz.

Lebih lanjut pria dengan pangkat dua melati dipundak ini juga mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya, dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor.

“Dari kejadian tersebut Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita barang bukti 5 unit kendaraan sepeda motor, 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 buah kunci palsu, 1 buah remote sepeda motor honda PCX, 2 buah anak kunci T, 1 buah rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T,” terangnya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini juga menegaskan, untuk tersangka berinisial GE dan AM dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka MN di jerat Pasal 480 KUHP tentang penadah / persekongkolan jahat, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.