Polres Bangkalan Lumpuhkan Pelaku Perampasan Motor Bermodus Bayar COD

- Jurnalis

Jumat, 4 Juni 2021 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers, Polres Bangkalan ungkap kasus perampasan motor bermodus bayar COD.

Konferensi Pers, Polres Bangkalan ungkap kasus perampasan motor bermodus bayar COD.

Bangkalan || Rega Media News

Siapa sangka pembayaran sistem Cash On Delivery (COD) menjadi modus baru pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Bangkalan, dengan cara memesan barang di media sosial kemudian meminta pembayaran COD ditempat sepi lalu menggasak sepeda motor milik korban.

Seperti yang dialami SP (48) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang menjadi korban penipuan COD pada tanggal 29 Mei 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, menangkap satu pelaku karena melakukan penipuan dengan modus operandi memesan barang kemudian pelaku mengajak penjual untuk COD.

“Padahal, itu hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabui penjual agar bisa COD dan merampas kendaraan milik penjual,” ujarnya, Kamis (03/06/21).

Baca Juga :  Peristiwa Dibalik Pengepungan Mapolsek Robatal Sampang

Perampasan kendaraan bermotor saat mengantar barang melalui pesan COD tersebut, terjadi di Jalan Raya Desa Sangra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Pria yang berhasil dibekuk polisi berinisial RD (33) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Waktu itu, RD merampas sepeda motor korban saat mengantar barang melalui pesan COD tersebut.

“Perampasan itu bermula saat korban menerima pesanan Water Heater atau alat pemanas air dari pelaku yang berinisial RD dan insial MJB yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO),” urainya.

Dijelaskan Sigit, pelaku MJB meminta barang pesanan diserahkan kepada RD. Selanjutnya, barang itu akan diantarkan kepada pemesan yang asli.

Sedangkan MJB meminta motor korban, alasannya korban akan dibonceng ke rumah pemesan membuntuti RD. Namun motor korban dibawa kabur pelaku.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sampang Cium Dugaan Penarikan Fee Dana Desa Bermodus Partisipasi

“Lalu korban menyerahkan motornya kemudian tersangka MJB mengendarai sepeda motor korban,” terangnya.

Berselang dua hari kemudian, korban kembali menerima pesanan alat pemanas air dengan lokasi COD yang sama, korban curiga bahwa pemesan merupakan komplotan

“Kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas,” jelas Sigit.

Saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melepaskan timah panas kepada kaki tersangka, karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata tajam saat ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan ada UU darurat no 12 tahun 1951, karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB