Daerah  

Lama DPO, Curanmor Asal Surabaya Akhirnya Ditangkap

A. Risqi (22 tahun) saat di amankan petugas dengan tangan terborgol dan sjumlah barang bukti sperti kunci T.

Surabaya || Rega Media News

Setelah beberapa bulan dilakukan pengejaran, DPO kasus Curanmor di Jalan Bulak Banteng gang 14, hari Selasa (30/03/2021) silam berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

DPO tersebut bernama A. Risqi (22 tahun) Alamat Jalan Tenggumung Wetan GG. Rambutan Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat berada di warung kopi Jalan Bulak Banteng Senin 28 juni 2021 kemarin,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.

Lanjut Suryadi, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian Sektor Kenjeran mendapat informasi bahwa DPO kasus pencurian sepeda motor di Bulak Banteng sedang ada di warkop.

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,” Jelasnya.

Sambung Suryadi, perlu diketahui, tersangka A. Risqi bersama temannya Dul Rahman melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi. ” Pertama kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Tambak Wedi di bulan Januari 2021. Dan yang kedua di Bulak Banteng Wetan di bulan Maret 2021.

“Untuk tersangka Dul Rahman terlebih dahulu di ditangkap ketika melakukan pencurian di Bulak Banteng Wetan dan saat ini masih proses persidangan. Sedangkan tersangka A. Risqi baru bulan kemarin berhasil ditangkap,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka A. Risqi, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol. L 3283 OL, 1 Sepeda motor Honda Beat L 3485 PM warna Putih Merah, 1 (Satu) Buah Kunci L warna hijau hitam, 1 ( Satu ) Buah Kunci L Warna Silver, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet warna Hitam, 1 (Satu ) Buah Mata Kunci warna Silver, 1 ( Satu) Buah Kunci kontak Sepeda Motor Honda warna hitam dan 1 ( Satu ) Buah kaos warna Kuning.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka A. Risqi akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.