Surabaya || Rega Media News
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 2 tersangka pemalsu surat genose COVID-19 didepan tenda penyekatan screening Suramadu Jalan HM. Noer Surabaya, Minggu (20/06/2021) lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H B P (27), Asal Sumenep Madura (Nakes cek point) dan A S K (39), Asal Sumenep Madura (Agen punjual tiket Bus).
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan berawal ketika anggota sedang melakukan pengecekan terhadap penumpang buss gunung harta tujuan Jakarta-Sumenep Madura mendapat 12 lembar surat GeNose Covid-19 yang diduga palsu,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar konferensi pers Senin (05/07/21) siang.
Sambung Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi serta keterangan beberapa saksi para penumpang buss, pada hari Senin (21/06) Satreskrim berhasil menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai pembuat dan pemesan surat GeNose palsu.
“Menurut keterangan tersangka HBP, dirinya mengaku membuat GeNose palsu lantaran tergiur dengan hasilnya dan dirinya mendapat pesanan GeNose palsu dari tersangka ASK sebanyak 35 lembar untuk penumpang dari Sumenep Madura dengan tujuan Jakarta,” Jelasnya.
Masih kata Kapolres, sedangkan menurut tersangka ASK dirinya setiap menjual GeNose palsu kepada penumpang sebesar Rp. 50.000. Dengan keuntungan perlembarnya sebesar Rp. 10.000.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 tersangka, petugas mengamankan bukti berupa dua belas (12) lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, dua puluh enam (26) kantong kateter (kantong urine), dua (2) kantong GeNos kondisi baru, satu (1) handphone Samsung Note 10, satu (1) handphone Oppo F1, uang tunai senilai Rp.750.000,- dan Rp.200.000.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHPidana,” pungkasnya.