Sampang II Rega Media News
Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T berstatus wiraswasta asal Malang di dalam mobil Luxio di depan Pasar Kamisan, Ketapang pada 24 Januari lalu berakhir tragis.
Pasalnya, setelah menjalani beberapa kali persidangan kedua terdakwa terbukti dinyatakan bersalah sehingga keduanya dijebloskan ke penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Intelnya, Achmad Wahyudi mengatakan,
perkara kedua terdakwa IR dan T sudah putus pada Minggu yang lalu.
“Yang perempuan sudah di eksekusi ke rumah tahanan karena kondisinya sehat, sementara yang laki-laki masih saat ini masih sakit. Tapi, sudah dikirim surat panggilan dan nanti sebelum masuk akan di tes sebagai antisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Wahyudi, Kamis (08/07/2021).
Saat ditanya, pasal yang diterapkan diterapkan dalam putusan kasus ASN goyang di dalam mobil itu, Wahyudi mengaku sama dengan pasal yang disangkakan pada sebelumnya.
“Kalau untuk pasal yang diterapkan sama dengan pasal awal yang disangkakan pada kedua terdakwa,” singkat Wahyudi.
Sekedar diketahui, sebelumnya kedua terdakwa dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.
Walaupun keduanya tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Dana untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pasal 281 KUHP yang berbunyi dalam huruf 1e, bahwa barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan huruf 2e juga barang siapa yang merusak kesopanan di muka orang lain yang hadir yang tidak dengan kemauan sendiri.
Dalam pasal 281 KUHP terdawa terancam 2 tahun 8 bulan.
Aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN ini terjadi di dalam mobil, tepatnya di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek oleh warga hingga sempat viral di media sosial.