Daerah  

Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Krembangan Gelar Razia Warung Pelanggar PPKM

Persiapan personil sebelum razia warung - warung yang melanggar peraturan PPKM Darurat.

Surabaya || Rega Media News

Guna menekan angka penyebaran covid 19, Tiga Pilar Krembangan secara terus menerus melakukan Operasi PPKM Darurat diwilayah. Seperti yang dilakukan hari Sabtu (10/07/2021) malam.

Tiga Pilar wilayah Krembangan yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Krembangan (Krembangan 9) AKP Miftahor Rahmat menggelar merazia di warung – warung yang melanggar peraturan PPKM Darurat.

Adapun jalur yang dilalui oleh Tiga Pilar Krembangan dalam pelaksanaan Operasi PPKM Darurat yakni, start dari Kantor Kec. Krembangan, selanjutnya, menyisir Jalan Raya Demak, Jalan Rembang, Jalan Raya Gadukan dan kembali ke Kantor Kec. Krembangan.

Tiga Pilar Krembangan sendiri, merupakan personel gabungan dari anggota Polsek Krembangan, Koramil Krembangan dan Satpol PP serta Linmas Kec. Krembangan yang kurang lebih berjumlah 20 personel. Adapun hasilnya, pengunjung yang nongkrong di warung.

AKP Miftahor Rahmat mengatakan, peraturan PPKM Darurat ini, harus dipatuhi sebgai bentuk upaya dalam mencegah penyebaran covid 19 di Surabaya secara khusus, dan di Jawa Timur secara umumnya, dapat ditekan. Sehingga, tidak lagi menimbulkan korban jiwa.

“Kita berharap, dengan adanya PPKM Darurat ini, dapat menekan angka korban jiwa karena covid 19. Virus ini, sangatlah berbahaya. Maka dari itu, kita berikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM Darurat yang berlaku,” ujarnya.

Perwira dengan 3 balok di pundaknya tersebut juga menjelaskan, apabila himbauan yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka, akan dilakukan tindakan tegas berupa penahanan KTP sementara hingga, pelanggar menerima sanksi yang diberikan.

“Kali ini, para pelanggar akan diserahkan ke Kantor Satpol PP kota Surabaya untuk dilakukan tes swab antigen. Apabila positif, maka wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri. Tergantung, dari tingkat keparahannya,” lanjutnya.

Krembangan 9 juga menjelaskan, peraturan PPKM Darurat sudah jelas. Dimana, warung – warung hanya melayani pengunjung secara take a way (dibungkus) dan maksimal jam 20.00 WIB sudah harus tutup. Hal tersebut bertujuan, agar penyebaran covid 19 tidak semakin meluas dan meningkat.

“Tetap kita berikan himbauan secara humanis. Namun, jika himbauan kami tidak digubris, tentunya ada tindakan – tindakan yang tegas, agar mereka mau mengerti dan bisa mematuhi peraturan PPKM Darurat yang saat ini berlaku,” ungkapnya.

Tujuan dalam pemberlakuan PPKM Darurat, hanya 1, yakni, menyelamatkan masyarakat. Dan diharapkan, Negara Indonesia, dapat segera kembali normal, sehingga kehidupan masyarakat juga dapat kembali normal seperti sedia kala.

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan Operasi PPKM Darurat kali ini, dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Tetap jaga prokes, patuhi peraturan PPKM Darurat, untuk menuju Indonesia Sehat,” pungkasnya.