Pamekasan || Rega Media News
Hingga 2021, tercatat ada 70 perusahaan rokok lokal yang ada di Kabupaten Pamekasan tercatat, dari total 90 perusahaan yang ada di Pulau Madura. Hal ini berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur.
Banyaknya perusahaan rokok lokal yang sudah legal tersebut menjadikan Kabupaten Pamekasan sebagai daerah dengan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar untuk wilayah Madura.
Namun, dari 70 perusahaan rokok di Pamekasan, semuanya masih dalam tipe golongan III dengan hasil produksi yang rendah atau tergolong sederhana. Artinya, jumlah produksi tidak lebih 500 juta batang per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
“Sedangkan untuk golongan II, jumlah produksi rokoknya lebih dari 500 juta batang, tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Untuk golongan I jumlah produksi rokoknya lebih dari 2 miliar batang per tahun,” jelasnya.
Namun, yang menjadi pekerjaan rumah bagi bea cukai adalah juga masih banyaknya pabrikan rokok ilegal di Pamekasan. Diharapkan, pabrik-pabrik yang masih ilegal itu ke depan bisa diedukasi sehingga menjadi perusahaan rokok yang legal.
Sebab semakin banyak pabrik rokok di suatu daerah, kata Zainul, maka akan semakin besar pula DBHCHT yang diterima.
“Penentu besaran DBHCHT di satu daerah, salah satunya jumlah perusahaan rokoknya. Sedangkan Kabupaten Pamekasan tercatat paling banyak perusahaan rokoknya, sehingga paling besar mendapatkan anggaran DBHCHT (di antara 3 kabupaten lain di Madura),” tukasnya.