Ingat,! Tak Ada Bukti Vaksin, Dilarang Masuk Mall Selama PPKM

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu mall terbesar di Surabaya Selatan

Salah satu mall terbesar di Surabaya Selatan

Jakarta || Rega Media News

Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa -Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (9/8/21)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun meski demikian dalam peraturan perpanjangan tahap ini pemerintah membuka pembatasan secara gradual atau bertahap terhadap pusat perbelanjaan (mall) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Dalam konferensi pers (9/8/21) tersebut Luhut mengatakan bahwa pembukaan secara bertahap tersebut terdapat 2 h yang mendapatkan penyesuaian diantaranya sektor pembelanjaan/mall dan industri essensial berbasis ekspor dan penunjangnya

Baca Juga :  Gedong Cai Tjibadak Terabaikan, Walkot Bandung Intruksikan Agar Dikelola

“Akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya

Menurutnya sistem gradual selama seminggu kedepan bagi mall hanya berlaku maksimal 25 persen pengunjung, dan itu berlaku bagi mall di wilayah Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya

Luhut juga menegaskan bahwa mereka yang bisa memasuki mall ada mereka yang telah divaksin dan terakses didalam aplikasi peduli lindungi

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Madura

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi”, jelasnya

Tak hanya itu anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan juga akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan selama penyesuaian gradual yang dilakukan saat ini.

Berita Terkait

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Berita Terbaru

Caption: jenazah santri yang meninggal saat hendak dievakuasi ke rumah duka dari Puskesmas Jaddih Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

6 Santri Tewas di Galian Bukit Jaddih Bangkalan

Jumat, 21 Nov 2025 - 07:11 WIB

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB