Ingat,! Tak Ada Bukti Vaksin, Dilarang Masuk Mall Selama PPKM

Salah satu mall terbesar di Surabaya Selatan

Jakarta || Rega Media News

Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa -Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Senin (9/8/21)

Namun meski demikian dalam peraturan perpanjangan tahap ini pemerintah membuka pembatasan secara gradual atau bertahap terhadap pusat perbelanjaan (mall) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Dalam konferensi pers (9/8/21) tersebut Luhut mengatakan bahwa pembukaan secara bertahap tersebut terdapat 2 h yang mendapatkan penyesuaian diantaranya sektor pembelanjaan/mall dan industri essensial berbasis ekspor dan penunjangnya

“Akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujarnya

Menurutnya sistem gradual selama seminggu kedepan bagi mall hanya berlaku maksimal 25 persen pengunjung, dan itu berlaku bagi mall di wilayah Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya

Luhut juga menegaskan bahwa mereka yang bisa memasuki mall ada mereka yang telah divaksin dan terakses didalam aplikasi peduli lindungi

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi”, jelasnya

Tak hanya itu anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan juga akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan selama penyesuaian gradual yang dilakukan saat ini.