Pamekasan || Rega Media News
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) senilai Rp 14 miliar.
Dana sebesar itu, dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu di bumi gerbang salam.
Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Pamekasan Suliha menyebut anggaran sebesar itu hanya diperuntukkan untuk satu program, yakni jaminan kesehatan.
Suliha mengatakan, program jaminan kesehatan yang menggandeng BPJS Kesehatan telah terealisasi bulan Januari 2021.
“Bentuknya, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Pamekasan,” katanya.
Dikatakan Suliha, peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diambil dari Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.
“Mekanismenya, masyarakat mengajukan ke Dinsos. Dinsos ke BPJS. Nanti BPJS mengklaim ke Dinkes,” terangnya.
Ia menambahnya, setelah masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah, akan digratiskan ketika berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit. (Adv)