Pamekasan || Rega Media News
Bea Cukai Madura bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan meminta masyarakat kecamatan Pademawu tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama dalam acara sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dibidang Cukai di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, rokok ilegal berbahaya dikarenakan masih belum diketahui kandungan nikotin yang diproduksi oleh pihak pabrikan.
“Kandungan nikotinnya belum diketahui karena belum diuji lab. Rokok ilegal tidak bisa di lab karena belum mempunyai izin produksi dari Bea dan Cukai,” kata Tesar dihadapan seluruh peserta.
Dikatakan Tesar, selain rokok ilegal berbahaya, juga merugikan negara. Ruginya, karena rokok ilegal tidak membayar pajak.
“Perolehan pemerintah dari Cukai Rokok tahun 2020 sebesar Rp 172 triliun. Nominal sebesar itu sudah memadai dengan APBN kita,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Pamekasan Ach Faisol mengatakan bahwa acara ini bukan bermaksud untuk penindakan, tetapi pencegahan.
“Kami tidak ingin penindakan, tapi pencegahan, karena kami tidak mau ada peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Faisol mengajak seluruh elemen bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegel di bumi gerbang salam.
“Kami datang ke sini ini perintah, untuk bagaimana rokok yang dikonsumsi masyarakat legal,” tukasnya.