“Diancam” Awak Media di Sampang Lapor Polisi

Caption: Kabiro Sampang media Lacakpos (kiri) mendampingi wartawannya di halaman Mapolres Sampang usai melapor.

Sampang || Rega Media News

Disela-sela maraknya pemberitaan dugaan pelecehan profesi jurnalis oleh oknum mengaku pemilik hotel di Sampang, Madura. Kini, terjadi dugaan intimidasi terhadap salah satu awak media.

Terbaru, pada Senin (13/09/21), salah satu biro awak media melaporkan perihal dugaan pengancaman tersebut ke Mapolres setempat, diduga dilakukan oknum pelaksana proyek di SMPN 7 Sampang.

Informasi yang diterima regamedianews.com, dugaan intimidasi bermula dari saat dua awak media melakukan peliputan terkait pembangunan/rehabilitasi ruang kelas SMPN 7 berlokasi di Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang.

“Kami melaporkan oknum pelaksana proyek yang diduga kuat mengintimidasi anggota saya, saat liputan ke lokasi proyek SMPN 7 di Desa Pekalongan,” ujar Kabiro Sampang media Lacakpos, Abdul Azis Agus Priyanto, di Mapolres Sampang, Senin (13/09).

Kendati demikian, ungkap Azis, saat dilokasi anggotanya dipaksa menunjukkan identitas berupa KTP, meski sudah ditunjukkan ID Card Persnya. Namun, oknum tersebut tetap meminta menunjukkan KTP.

“Ironisnya, oknum pelaksana proyek itu tidak menyebut nama, malah mengancam anggota saya sembari memvideo call seseorang yang diduga kuat oknum suami Kepala Desa setempat,” cetusnya.

Selain itu, imbuh Azis, anggotanya mendapat perlakukan tidak menyenangkan, bahkan ditantang dan diancam akan ‘dicongkel matanya’ oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi SMPN 7 tersebut.

“Tak hanya itu, bahkan Handpone (Hp) milik wartawan saya dirampas, mencari video dan ngecek hasil foto rehabilitasi sekolah SMPN itu untuk dihapus,” ungkap Azis.

Menurutnya, patut diduga kuat perbuatan pidananya ada (predikat crime) didukung dengan alat bukti yang cukup, telah penuhi unsur-unsurnya dan penuhi syarat formil dan materiil.

“Hal itu, sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tidaklah ragu harus saya lakukan legal effort dengan didukung penuh jajaran redaksi lacakpos,” ucap Azis.

Ia menambahkan, hal ini akan menjadi preseden buruk kedepan, jika ada jurnalis di sampang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Padahal, ini sebagai salah satu social control, dibiarkan tanpa ada penegakan hukum yang berkeadilan (law inforcement),” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto melalui Kanit III Unit Reskrim Ipda Indarta membenarkan, jika ada awak media melaporkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan dugaan pengancaman.

“Iya benar mas, tapi kami masih akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor,” pungkas Indarta, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.