DPMD Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi

kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Desa kelompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Rabu (15/09/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa kelompang Barat, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh dinas DPMD, camat setempat, kapolsek, koramil, perwakilan Bea cukai dan peserta yang merupakan tokoh dari berbagai desa di kecamatan setempat.

Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang.

Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus di kendalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan.

“Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,” terangnya.

Menurutnya, Pita cukai di cetak oleh Peruri atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan.

“Jadi Memiliki pita cukai unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,” ujarnya.

Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

“Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,” tukasnya.

Achmad Zainullah dari pihak DPMD menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan berarti untuk membatasi masyarakat untuk merokok. Namun, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.

“Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” terangnya.