Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Ajak Jurnalis Stop Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Sampang || Rega Media News

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tentang Bea dan Cukai kepada puluhan jurnalis daerah Kabupaten Sampang.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt Kepala Diskominfo setempat Amrin Hidayat, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan, Kasi Humas Bea dan Cukai Madura Parulian Simanjuntak, serta puluhan jurnalis daerah Sampang.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Dan Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan, diadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, terutama di peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat lebih mengetahui, lebih memahami, seperti apa rokok ilegal tersebut,” kata Trisilo Asih Setiawan, Kamis (23/09/21).

Dengan memahami tentang rokok ilegal, lanjut Trisilo, diharapkan peredaran rokok ilegal di Madura khususnya Sampang bisa ditekan.

Baca Juga :  Bupati Sampang Temukan Pompa Air Tak Berfungsi Saat Banjir Melanda

“Ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni, rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan rokok dilekati pita cukai bukan haknya,” ujarnya.

Trisilo menegaskan, jika ada masyarakat dengan sengaja memasarkan rokok seperti di atas tersebut, pihaknya akan menindak tegas sesuai pasal 29 ayat 1 dengan sanksi hukuman, maksimal 5 tahun atau bayar denda.

“Masyarakat yang memproduksi rokok rumahan atau SKM agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), karena NPPBKC ini izin untuk menjalankan kegiatan sebagaimana pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai,” pintanya.

Trisilo menambahkan, pungutan cukai rokok tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga :  'Uyun' Pemudi Lulusan UNHM Tekuni Terapi Bekam

“DBHCHT juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC),” pungkasnya.

Ditempat yang sama Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang Amrin Hidayat, berharap kegiatan sosialisasi bea dan cukai tersebut dapat di informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media masing-masing.

“Bagaimana DBHCHT di Sampang ini bisa terselesaikan dengan baik bukan hanya tindakan penegakan hukumnya. Tetapi juga bidang kesejahteraan, kesehatan dan manfaatnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” singkat Amrin saat closing sosialisasi Bea dan Cukai bersama puluhan awak media di Aula Diskominfo Sampang.

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB