Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Ajak Jurnalis Stop Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Sampang || Rega Media News

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tentang Bea dan Cukai kepada puluhan jurnalis daerah Kabupaten Sampang.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt Kepala Diskominfo setempat Amrin Hidayat, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan, Kasi Humas Bea dan Cukai Madura Parulian Simanjuntak, serta puluhan jurnalis daerah Sampang.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Dan Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan, diadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, terutama di peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat lebih mengetahui, lebih memahami, seperti apa rokok ilegal tersebut,” kata Trisilo Asih Setiawan, Kamis (23/09/21).

Dengan memahami tentang rokok ilegal, lanjut Trisilo, diharapkan peredaran rokok ilegal di Madura khususnya Sampang bisa ditekan.

Baca Juga :  Waspada Banjir Susulan, Wilayah Pangelen-Kamoning Sudah Tergenang

“Ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni, rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan rokok dilekati pita cukai bukan haknya,” ujarnya.

Trisilo menegaskan, jika ada masyarakat dengan sengaja memasarkan rokok seperti di atas tersebut, pihaknya akan menindak tegas sesuai pasal 29 ayat 1 dengan sanksi hukuman, maksimal 5 tahun atau bayar denda.

“Masyarakat yang memproduksi rokok rumahan atau SKM agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), karena NPPBKC ini izin untuk menjalankan kegiatan sebagaimana pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai,” pintanya.

Trisilo menambahkan, pungutan cukai rokok tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga :  Petugas Gabungan Bongkar Tenda PKL Disekitar Pasar Srimangunan Sampang

“DBHCHT juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC),” pungkasnya.

Ditempat yang sama Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang Amrin Hidayat, berharap kegiatan sosialisasi bea dan cukai tersebut dapat di informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media masing-masing.

“Bagaimana DBHCHT di Sampang ini bisa terselesaikan dengan baik bukan hanya tindakan penegakan hukumnya. Tetapi juga bidang kesejahteraan, kesehatan dan manfaatnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” singkat Amrin saat closing sosialisasi Bea dan Cukai bersama puluhan awak media di Aula Diskominfo Sampang.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB