Bea Cukai Bersama Diskominfo Sampang Ajak Jurnalis Stop Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Caption: Plt Kadiskominfo Sampang bersama pihak Bea Cukai Madura saat sosialisasikan stop peredaran rokok ilegal.

Sampang || Rega Media News

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tentang Bea dan Cukai kepada puluhan jurnalis daerah Kabupaten Sampang.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt Kepala Diskominfo setempat Amrin Hidayat, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan, Kasi Humas Bea dan Cukai Madura Parulian Simanjuntak, serta puluhan jurnalis daerah Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Dan Cukai Madura Trisilo Asih Setyawan mengatakan, diadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, terutama di peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat lebih mengetahui, lebih memahami, seperti apa rokok ilegal tersebut,” kata Trisilo Asih Setiawan, Kamis (23/09/21).

Dengan memahami tentang rokok ilegal, lanjut Trisilo, diharapkan peredaran rokok ilegal di Madura khususnya Sampang bisa ditekan.

Baca Juga :  LSN 2018 Region Jatim IV Madura Resmi Dibuka

“Ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni, rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan rokok dilekati pita cukai bukan haknya,” ujarnya.

Trisilo menegaskan, jika ada masyarakat dengan sengaja memasarkan rokok seperti di atas tersebut, pihaknya akan menindak tegas sesuai pasal 29 ayat 1 dengan sanksi hukuman, maksimal 5 tahun atau bayar denda.

“Masyarakat yang memproduksi rokok rumahan atau SKM agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), karena NPPBKC ini izin untuk menjalankan kegiatan sebagaimana pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau tempat penjualan eceran di bidang cukai,” pintanya.

Trisilo menambahkan, pungutan cukai rokok tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Aktivitas Pasar Atas Baru Kota Cimahi Menurun

“DBHCHT juga bisa digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC),” pungkasnya.

Ditempat yang sama Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang Amrin Hidayat, berharap kegiatan sosialisasi bea dan cukai tersebut dapat di informasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media masing-masing.

“Bagaimana DBHCHT di Sampang ini bisa terselesaikan dengan baik bukan hanya tindakan penegakan hukumnya. Tetapi juga bidang kesejahteraan, kesehatan dan manfaatnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” singkat Amrin saat closing sosialisasi Bea dan Cukai bersama puluhan awak media di Aula Diskominfo Sampang.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB