Tenteng Pedang, Pemuda Surabaya Diciduk Polisi

Caption: tersangka inisial (FI) saat diamankan di Mapolsek Sukolilo, Surabaya

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda terpaksa ditangkap Polsek Sukolilo, lantaran sedang membawa senjata tajam (Sajam) dan hendak melakukan aksi tawuran di Jl. Menur Surabaya, Minggu (19/09/21) kemarin.

“Awalnya, polisi mendapat laporan tentang adanya aksi tawuran di Jalan Menur Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin kepada regamedianews.com, Kamis (23/09).

Setelah mendapat laporan, lanjut Zainul, anggota langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya laporan tersebut.

“Tiba dilokasi dan informasi dari masyarakat sekitar memang ada tawuran, kemudian anggota melakukan penyisiran,” terang Zainul.

Saat itu, kata Zainul, kedapatan seorang pemuda berinisial (FI) sedang menenteng sajam di Jl. Manyar Kartika.

“Sehingga anggota langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Menurut pengakuan FI, sambung Zainul, menenteng pedang menyisiri jalan untuk mencari kubu lainnya yang hendak menyerang kampungnya.

Dari penangkapan terhadap inisial FI, polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis pedang.

“Kini FI harus menjalankan hukuman di sel tahanan dan akan diberikan sangsi Pasal 2 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951,” pungkasnya.