Surabaya || Rega Media News
Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto membantah tentang adanya dugaan pelepasan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial AS, pada Minggu (26/10/21) lalu.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Radana. Kendati demikian, pihaknya tidak menampik terkait penangkapan tersebut.
Tapi, imbuh Ketut, pihaknya langsung menyerahkan pelaku kepada tim rehab, karena hasil tes urine pelaku positif, namun tidak ada barang buktinya.
“Tentang pelepasan pelaku itu tidak benar. Bahkan, sudah diberitakan beberapa media, apalagi sampai diberitakan adanya penebusan senilai Rp. 35 juta,” tegasnya, Sabtu (09/10).
Lebih lanjut Ketut menegaskan, anggotanya tidak pernah berani bermain-main tentang kasus narkoba, apalagi melepas tersangka narkoba.
“Saya pribadi akan tindak tegas semua orang yang masuk dalam lingkaran narkoba tanpa terkecuali. Sekali lagi saya pastikan kabar tersebut tidak benar,” ucap Ketut kepada awak media.
Ia juga menegaskan, pihaknya tetap sesuai koridor ataupun SOP kepolisian dalam memberantas narkoba. “Pasti saya tindak tegas dan tidak ada toleransi dalam kasus narkoba,” pungkas Ketut.