Jakarta || Rega Media News
Guna mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat setempat, Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik rencana pembukaan kembali akses Bali bagi wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 mendatang.
Perlu diketahui semenjak penutupan akses bagi turis asing ke Bali selama pandemi Covid-19 mengakibatkan terhentinya berbagai jenis usaha yang berafiliasi dengan pariwisata. Mulai dari perdagangan besar dan eceran, fasilitas akomodasi, makanan-minuman, industri jasa, transportasi, hingga industri pengolahan.
Terhentinya sektor pariwisata membuat perekonomian warga Bali merosot drastis. Oleh karena itu, Puan berharap agar pemerintah mengatur sedemikian rupa supaya pembukaan akses untuk turis asing berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Bali, bahkan sampai ke level UMKM.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, penutupan akses masuk serta tempat wisata bagi wisatawan turis asing semenjak pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali sangat terdampak.
“Oleh sebab itu setelah dilakukan rapat bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana akan membuka kembali akses untuk wisata demi pertumbuhan ekonomi masyarakat kembali menggeliat,” kata Puan di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Puan meyakini, pertumbuhan ekonomi daerah yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bahu membahu mempersiapkan dibukanya kembali sektor pariwisata agar Indonesia tak lagi mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi.
“Tak hanya untuk memulihkan sektor pariwisata, tetapi juga untuk membangun optimisme UMKM. Saat sektor-sektor perekonomian kembali bergerak, pada akhirnya rakyat yang akan mendapatkan manfaat,” tutur Puan.
Rencananya, pintu masuk bagi turis asing ke Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus diikuti wisman apabila hendak masuk ke Pulau Dewata. Beberapa kriteria itu di antaranya seperti sudah vaksin lengkap, menjalani tes kesehatan termasuk harus terbebas dari Covid-19, hingga karantina selama 5-8 hari dengan biaya sendiri sebelum bisa bebas berwisata di Bali.
Puan pun mengingatkan agar petugas yang berwajib betul-betul memastikan turis asing menjalani seluruh tahapan syarat tersebut.
“Beberapa negara lain juga melakukan hal serupa. Semua tahapan ini harus dijalani sesuai ketentuan sehingga kita bisa menghindari terjadinya imported case, dan warga Bali juga merasa aman dengan kehadiran para wisatawan asing,” sebut mantan Menko PMK itu.
Di sisi lain, Puan mengingatkan terpenuhinya fasilitas protokol kesehatan di Bandara Internasional Ngurah Rai, yang akan menjadi pintu masuk turis asing. Selain tes fisik, pemeriksaan dokumen kesehatan hingga keimigrasian harus dilakukan secara detail dan akurat.
“Saya yakin pemerintah sudah mempersiapkan sebaik-baiknya. Tapi saya mengingatkan agar pengawasan yang ketat selalu dilakukan, termasuk di tempat-tempat wisata,” tegas Puan.