Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AF (25 th) ditangkap dirumahnya di Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Sedangkan MD (41 th) ditangkap di Jl. Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya, lanjut Fakih, awalnya petugas Satreskoba Polrestabes menangkap AF di rumahnya dengan mengamankan barang bukti 3 poket sabu dan 100 biji Pil berlogo Y.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2023, Polres Sampang Ungkap 31 Kasus

“Ketika diintrogasi, tersangka AF mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari temannya inisial MD, sebagai penyuplainya serta sering bertransaksi didepan POM Bensin Jl. Demak Surabaya,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, sabu-sabu yang dibelinya langsung dibagi menjadi 11 poket dan dijualnya dengan harga Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu perpoketnya.

“Tidak hanya itu saja, tersangka AF juga mengaku sering mengkonsumsi sabu setelah melakukan transaksi dengan tersangka MD,” katanya.

Baca Juga :  Saksi Korban Pedangdut Jebolan KDI Diperiksa Polisi

Lanjut Fakih, mendapat pernyataan dari tersangka AF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka MD dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka MD mengakui selama ini dirinya menyuplai barang haram kepada tersangka AF dan sekali mengirim sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB