Dua Pria Pengangguran Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka inisial AF dan MD saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap 2 orang pengangguran yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

“Tersangka AF (25 th) ditangkap dirumahnya di Jl. Tambak Dalam Baru Surabaya. Sedangkan MD (41 th) ditangkap di Jl. Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih Kamis (14/10/21) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya, lanjut Fakih, awalnya petugas Satreskoba Polrestabes menangkap AF di rumahnya dengan mengamankan barang bukti 3 poket sabu dan 100 biji Pil berlogo Y.

Baca Juga :  Ayah dan Anak di Asahan Diserang OTK

“Ketika diintrogasi, tersangka AF mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari temannya inisial MD, sebagai penyuplainya serta sering bertransaksi didepan POM Bensin Jl. Demak Surabaya,” terangnya.

Setelah berhasil bertransaksi, sabu-sabu yang dibelinya langsung dibagi menjadi 11 poket dan dijualnya dengan harga Rp.150 ribu hingga Rp. 200 ribu perpoketnya.

“Tidak hanya itu saja, tersangka AF juga mengaku sering mengkonsumsi sabu setelah melakukan transaksi dengan tersangka MD,” katanya.

Baca Juga :  KPUD Bangkalan Umumkan 180 Calon PPK Lolos Seleksi

Lanjut Fakih, mendapat pernyataan dari tersangka AF, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka MD dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, tersangka MD mengakui selama ini dirinya menyuplai barang haram kepada tersangka AF dan sekali mengirim sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB