Sampang || Rega Media News
Seorang pria berinsial MA (28 th), asal warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa dilumpuhkan Tim Demit Satreskrim Polres Sampang.
Pasalnya, MA berusaha kabur saat ditangkap di Kota Surabaya, pasca melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dibeberapa wilayah di Sampang yang kerap meresahkan masyarakat.
Aksi penangkapan yang dilakukan Destroyer Mission Team terhadap pelaku tersebut, tepatnya di rumah kos Jl. Raya Hangtuah, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Minggu (17/10/2021), sekira pukul 02:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dalam rilisnya mengatakan, Tim Resmob terpaksa memberikan tindakan terukur terhadap tersangka (MA), karena melarikan diri saat ditangkap.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika telah melakukan curanmor di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih didepan Puskesmas Kedungdung,” ujar Sudaryanto, Selasa (19/10/21).
Selain itu, kata Sudaryanto, juga mencuri Honda Vario warna putih di Jl. Raya Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, dan mencuri sepeda motor Honda Beat warna pink di Desa Plenggiyan, Kecamatan Kedungdung.
“Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru hitam di parkiran Alfamart, di Jl. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Sampang,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.
Mantan Kapolsek Kamal Bangkalan ini mengungkapkan, tersangka selain melakukan aksi curanmor di wilayah Sampang, juga pernah mencuri sepeda motor dua kali di Kabupaten Sidoarjo.
“Selain mencuri di Sidoarjo, tersangka juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit laptop di Kabupaten Probolinggo. Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang,” pungkas Sudaryanto.