Bangkalan || Rega Media News
Pengaplikasian Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pondok Pesantren menjadi domain Kementerian Agama Kabupaten. Dalam hal ini, menurut anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi secara teknis di tingkat kabupaten dana abadi pesantren menjadi tanggungjawab kementerian agama kabupaten.
“Mengenai aplikasi dana abadi dilapangan itu menjadi domain Kementerian Agama dalam hal ini di daerah ada kantor Kementerian Agama Kabupaten,” ucap pria yang juga menjabat wakil Lesgislasi DPR RI usai menghadiri Sosialisasi Perpres 82 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren di aula MAN Bangkalan, Senin (25/10/21).
Menurut Baidowi, dana abadi diharapakan bisa terealisasi pada tahun anggaran 2022. Sehingga penyempurnaan aturan yang saat ini masih proses penyempurnaan segera tuntas. Oleh karena itu, ia menduga dana abadi untuk tahun anggaran 2021 tidak bisa diaplikasikan.
“Dana abadi dugaan saya saat ini belum diaplikasikan karena masih dalam penyempurnaan regulasi tingkat atas, supaya implementasi dana abadi pesantren ini yang bersumber dari dana abadi pendidikan benar benar prosedural sesuai dengan peraturan perundang perundangan,” imbuhnya.
Jadi secara administrasi kata Baidowi tertib, secara pemanfaatan dapat dipertanggungjawabkan dan secara transparansi bisa diawasi oleh siapapun, termasuk juga audit dari penyelenggara negara seperti BPK, Inspektorat dan BPKP. “Misalkan nanti bersifat pembangunan fisik maka secara pelaksanaannya itu tetap di audit,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, ahwa sudah mengintruksikan kepada seluruh anggota DPRD fraksi PPP untuk menginisiasi perda pesantren di setiap Kabupaten.
“Di jawa timur hari ini sedang proses dibikin raperda pesantren sebagai turunan dari undang undang tindaklanjut dari undang undang nomer 18 tahun 2019. Adapun pelaksanaan secara teknis bisa ditanyakan ke Kemenag,”
Selain itu, untuk mengantisipasi penyelewengan dana abadi pesantren tersebut, menurut Baidowi, PPP sudah melakukan antisipasi sejak dini melalui struktural PPP bidang Pendidikan dan pemberdayaan pesantren. Sebab, bantuan yang bersifat dana kerab berpotensi disalahgunakan sehingga ini perlu di sosialisasikan.
“Kepada kiyai yang kader PPP kami selalu memberikan penyuluhan untuk membantu pemerintah. Pada prinsipnya bagi PPP bantuan itu ada tiga, satu tidak melanggar hukum agama islam, tidak melanggar hukum pemerintah artinya tidak melanggar undang undang dan ketiga bermanfaat bagi masyarakat. Tiga hal itu prinsip bagi PPP dalam memanfaatkan setiap dana apapun untuk kepentingan ummat,” tandasnya.