Satu Pelaku Curanmor di Surabaya Tewas, Dua Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polsek Kenjeran ungkap kasus curanmor di Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Caption: konferensi pers, Polsek Kenjeran ungkap kasus curanmor di Jl. Tanah Merah, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran mengungkap serta menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) didepan rumah warga, Jl. Tanah Merah, Surabaya, Selasa (24/08/21) lalu.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RAN (17 th) dan RZ (18 th). Keduanya merupakan warga Jl. Pogot Baru, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono didampingi Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengungkapkan, tersangka pencurian sepeda motor tersebut merupakan 3 orang.

“Satu orang meninggal dunia setelah di massa warga saat kejadian. Sedangkan kedua tersangka lainnya berhasil kabur, ditangkap pada 27 Oktober 2021 dini hari,” ujar Yudo, saat konferensi pers Sabtu (13/11) siang.

Baca Juga :  Kawal Kemenangan, Pendukung Jimad Sakteh Geruduk Bawaslu Sampang

Untuk kronologisnya, sambung Kapolsek yang akrab disapa Yudo, ketiganya bertemu di sebuah warnet Jl. Randu dan merencanakan pencurian dengan menggunakan kunci T milik tersangka RZ.

“Setelah perencanaan sudah selesai, ketiganya mencari sasaran. Sesampainya di Jl. Tanah Merah, ketiganya melihat sasaran sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir didepan rumah,” terang Yudo.

Waktu itu, lanjutnya, tersangka RAN dan RZ yang bertugas sebagai pemetik sepeda melakukan aksinya. Sedangkan tersangka HER bertugas sebagai pengawas situasi.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor ketiganya kepergok pemiliknya. Sehingga, ketiga tersangka kabur meninggalkan sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudo.

Baca Juga :  Cegah Pelajar Sampang Terjerumus Narkoba

Saat itu, sambungnya, korban dibantu warga menangkap tersangka HER, dihajar hingga meninggal dunia. Sedangkan kedua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah tidak lama melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka DPO, petugas mendapat informasi, keduanya berada di Jl. Pogot Baru, petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol L 4375 QD milik korban dan satu buah kunci T panjang.

“Kini keduanya akan diberikan sangsi Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB