SAMPANG • Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pengungkapan tersebut, mencakup kasus yang terjadi selama Januari hingga April 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebutkan, sebanyak 16 laporan polisi berhasil diungkap.

“Kejahatan ini terjadi di 16 titik lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah kecamatan,” ujarnya saat doorstop, Senin (18/5).

Ia menyebutkan, beberapa lokasi kejadian antara lain Kecamatan Omben, Torjun dan Sampang.

“Selain itu juga di Kedungdung, Tambelangan, Jrengik, Pangarengan, Sreseh dan Camplong,” ungkap Hartono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap 14 orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah.

“Bahkan ada yang dari luar daerah,” imbuh mantan Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim ini.

Hartono menyebutkan, para tersangka adalah:

• S warga Omben.
• AS warga Sampang.
• SI warga Omben.
• AS warga Sampang.
• ZA dan SM warga Ketapang.
• RA warga Semampir Surabaya.
• H dan KA warga Kedungdung.
• NA warga Sampang.
• MY warga Galis Bangkalan.
• MB warga Tanah Merah Bangkalan.
• ZA warga Torjun
• M dan UH warga Socah Bangkalan.
• M warga Omben.
• MZ warga Pangarengan.
• R dan D warga Camplong.

“Motif utama para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” terangnya.

Meski demikian, tegas Hartono, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas kasus ini.

“Rencana tindak lanjutnya, proses hukum hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Maka dari itu, Hartono mengimbau masyarakat waspada dan mengamankan barang serta kendaraan miliknya.

“Kami akan menindak tegas pelaku dan menekan angka tindak pidana curanmor di wilayah Sampang,” pungkasnya.

✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi