SAMPANG • Kasus penganiayaan yang menimpa seorang guru tugas, Abdur Rozak, di Sampang Madura Jawa Timur, oleh wali santrinya terus bergulir.

Korban akhirnya buka suara untuk meluruskan berbagai isu yang beredar di masyarakat.

Rozak menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan perdamaian dengan para pelaku (terdakwa).

Ia dan keluarganya, juga mengaku belum pernah menerima biaya perawatan apapun pasca kejadian.

“Pelaku juga tidak pernah datang kepada saya untuk meminta maaf,” ujar Rozak membacakan pernyataan tertulisnya, usai agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (18/5/2026).

Akibat penganiayaan yang terjadi pada 5 Februari 2026 lalu, Rozak harus menjalani rawat inap selama tiga hari.

“Atas insiden itu, saya sempat dirawat di Klinik,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Rozak mengaku masih mengalami trauma yang mendalam.

“Saya masih takut untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Rozak menilai tindakan kedua pelaku bukan sekadar penganiayaan biasa. Menurutnya, aksi tersebut sudah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.

Ia menceritakan, saat kejadian dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku. Ancaman itu diucapkan pelaku sambil mengayunkan sebilah celurit ke arahnya.

“Meski saya sudah meminta maaf, saya tetap dipukul dengan cara membabi buta,” kata Rozak.

Karena merasa sulit mencari keadilan di tingkat lokal, Rozak meminta bantuan kepada petinggi negara.

Ia berharap kepada Presiden dan Kapolri memberikan atensi khusus pada kasusnya.

Rozak juga meminta bantuan media untuk menyebarluaskan rintihannya.

“Saya juga berharap, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung turut memantau perkara ini agar saya mendapat keadilan yang setimpal,” harapnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua terdakwa, yakni SM dan SW alias HM, telah memasuki agenda sidang tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya hukuman 5 tahun penjara.

JPU Kejari Sampang Suharto menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 262 KUHP Baru tentang penganiayaan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai perasaan para santri dan tidak mendukung program pendidikan,” jelasnya.

Namun, tuntutan maksimal 5 tahun tersebut belum membuat pihak korban puas.

Kuasa Hukum korban, Farid, menilai polisi sejak awal terkesan enggan menerapkan pasal percobaan pembunuhan.

“Pelaku membawa celurit itu bukan untuk mengiris mangga, tapi mencoba melakukan pembunuhan. Dari awal terkesan sangat alot, ada apa dengan Polres Sampang?,” ketusnya.

Maka dari itu, Farid berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. [hry]