DPRD Sumenep Bakal Perketat Izin Toko Modern
SUMENEP • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengendalikan ekspansi ritel modern.
Langkah tersebut dilakukan demi menyelamatkan nasib pasar tradisional yang kian terdesak.
Pengetatan regulasi ini melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.
Saat ini, draf perubahan regulasi tersebut sedang digodok secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep.
Ketua Pansus DPRD Sumenep Irwan Hayat menegaskan, pertumbuhan pasar modern yang pesat tidak boleh mematikan mata pencaharian pedagang lokal.
Menurutnya, kebijakan daerah harus berpihak pada wong cilik (rakyat kecil, red).
“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih,” ujar Irwan, sebagaimana dihimpun dari pemberitaan Memoonline, Selasa (19/5/2026).
“Karena itu, pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” imbuhnya.
Melalui revisi ini, mekanisme perizinan toko modern akan diatur jauh lebih rinci.
Irwan menjelaskan, poin krusial yang menjadi sorotan adalah penentuan lokasi dan batas jarak aman dari pasar tradisional.
“Pasar modern tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, karena dapat memengaruhi omzet pedagang kecil,” tegasnya.
Tak hanya membatasi ritel modern, DPRD Sumenep juga mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan pembenahan total terhadap fasilitas pasar tradisional.
Irwan menilai, penguatan pedagang kecil tidak akan maksimal jika hanya mengandalkan regulasi di atas kertas.
“Kualitas pelayanan, kebersihan, dan kenyamanan fasilitas pasar harus ditingkatkan agar mampu bersaing,” tandasnya.
Menurutnya, stigma pasar tradisional yang kumuh dan tidak tertata harus diubah melalui langkah konkret dari pemerintah daerah.
Di akhir penyataannya, Irwan menggarisbawahi, pengetatan aturan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Sumenep.
Pihaknya memastikan pengawasan pembangunan pasar modern akan diperketat agar berjalan lurus sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuannya bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan agar pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” pungkasnya.
Untuk sekadar diketahui, hal tersebut dijelaskan Ketua Pansus DPRD Sumenep Irwan Hayat, saat memimpin rapat pembahasan revisi Perda, pada Jumat (8/5) kemarin. [red]


